Terkait Proyek Pembangunan Desa, Diduga Pemdes Desa Gintung Langgar Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Tangerang – Pelaksanaan proyek pembangunan drainase yudith dikampung gintung RT.01/02 Dan Tembok penahaan tanah (TPT) yang berlokasi dikampung pulo gintung serta aspal jalan hotmix yang berlokasi di kampung gintung RT.16/03 desa gintung kecamatan sukadiri kabupaten tangerang kuat dugaan tidak sesuai sepefikasi teknis dan diduga langgar undang-undang tentang keterbukaan informasi publik.
Pasalnya dilokasi proyek pelaksanaan pembangunan tersebut yang bersumber dari desa gintung tanpa papan informasi proyek, kini jadi sorotan publik.
Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN – RI) H.Iwan Minta Kerterbukaan informasi tentang besaran anggaran proyek pembangunan tersebut. Agar tidak terjadi kesalah pahaman.
“Masing masing anggaran itu berbeda, semisalnya pembangunan jalan aspal hotmix yang dikerjakan dimalam hari, drainase spal rumahtangga (yudith), tembok penahan tanah (tpt) batu kali. “Ucapnya
Lebihlanjutnya, “H.Iwan bersama awak media, “Mengatakan, “Kiranya kades desa gintung terbuka tentang alokasi besaran anggaran proyek pembangunan termaksud.
Camat sukadiri perlu diberitau terkait proyek pembangunan desa gintung yang tanpa papan informasi publik. agar tidak ada dugaan-dugaan yang menimbulkan tidak keterbukaannya tentang besaran dari anggaran – anggaran tersebut.
“Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, semua berhak tau.. “Cetusnya
Hingga berita ini tayang dipublik, kades desa gintung kecamatan sukadiri belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. (Red/team)







