JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

Hukum
Home›Hukum›Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Pencuri Motor Pedagang Angkringan

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Pencuri Motor Pedagang Angkringan

By Redaksi
November 16, 2021
242
0
Kab Tangerang,- Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus pelaku pencuri motor seorang pria berinisial A (24) warga Kampung Puaran Kandang Besar, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
A (24) ditangkap karena mencuri atau menggelapkan sepeda motor milik TM (24), seorang pria warga Kampung Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Sehari-hari, TM berjualan angkringan di Kampung Teureup, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa penipuan atau penggelapan sepeda motor itu terjadi pada Minggu (30/5) lalu di tempat korban berjualan angkringan. “Saat itu, tersangka A meminjam motor korban dengan jaminan KTP dengan alasan akan menjemput rekannya di lokasi yang tidak jauh,” kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (16/11).
Korban yang percaya, kemudian meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun, tersangka A tak kunjung kembali. Belakangan diketahui, tersangka A sudah menjual motor korban.
Polisi yang menerima laporan kemudian terus melakukan penyelidikan guna mendeteksi keberadaan tersangka. Petugas kepolisian yang terus melakukan pengejaran pelaku pencuri motor dan

akhirnya mengetahui keberadaan tersangka. Pada Jumat (12/11), tersangka akhirnya dibekuk di depan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tangerang. “Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Pasar Kemis guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Wahyu.

Baca juga: Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

Kini tersangka A mendekam di sel tahanan Polsek Pasar Kemis. Tersangka A terancam hukuman 4 tahun penjara karena dijerat Pasal 378 KUHP.

 

Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat bergabung untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa hubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478

(HMS/RED)
Previous Article

Gubernur Banten Apresiasi Predikat Terbaik Kepuasan Pelayanan ...

Next Article

Sakti!! Pembangunan Proyek U-dith Dinas Bina Marga ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Sanksi Pelaku Usaha Peternakan yang Tidak Memiliki Surat Izin

    April 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah Bentuk Gugatan dalam Praperadilan di Indonesia

    Februari 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Ajukan Gugatan Perkara Predeo yang Sesuai Peraturan

    Februari 3, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah 3 Proyek Pemerintah yang Mangkrak dan Penyebabnya

    Januari 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Gugatan Perdata, Syarat Sah, Jenis dan Cara Pembuatannya

    Januari 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Apa Saja Sih Hak Buruh? Simak Penjelasan Berikut

    Januari 24, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Tali Kasih, Kejari Kabupaten Tangerang Gelar Bazar

  • Daerah

    Gadis Cantik Baduy Kanekes, Calon Pengantin Ideal Menunggumu Disana

  • Bisnis & Ekonomi

    Trend Bisnis yang Diminati di Masa kini Untuk Anak Muda

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pemerintah Desa Banyu Asih Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Tahun 2025

    By Redaksi
    Desember 28, 2025
  • Pemprov Banten Berlakukan Larangan Kembang Api Demi Keamanan Tahun Baru 2026

    By Redaksi
    Desember 27, 2025
  • Wagub Dimyati: Metode Pembelajaran Al-Qur’an yang Gembira Kunci Pembentukan Karakter Anak

    By Redaksi
    Desember 25, 2025
  • Perkuat Bank Banten dan Perlindungan Pekerja, Pemprov dan DPRD Banten Sepakati Dua Raperda Strategis

    By Redaksi
    Desember 24, 2025
  • Pemerintah Desa Banyu Asih Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Tahun 2025

    By Redaksi
    Desember 28, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.