JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

Hukum
Home›Hukum›Bagaimana Cara Membuat Surat HGB? Berikut Aturannya

Bagaimana Cara Membuat Surat HGB? Berikut Aturannya

By Redaksi
Maret 8, 2022
319
0

 

Pertanyaan mengenai cara membuat surat HGB bisa terjawab dengan jelas di sini. Dengan begitu, proses pembuatan akan berjalan dengan mudah dan lancar. HGB alias Hak Guna Bangunan menjadi sebuah hal yang sudah tidak asing lagi bagi para pengguna property.

Surat ini sudah pasti sering diterima bagi kalangan yang sering mendapatkan penawaran perumahan hingga apartemen oleh para sales. Proses pengurusan HGB ternyata tidak terlalu rumit dan bisa disimak disini.

Ketentuan Serta Cara Membuat Surat HGB

Tidak sedikit orang yang masih bingung dengan pengertian HGB. Hak Guna Bangunan Ini adalah sebuah sertifikat yang isinya berupa hak untuk menggunakan suatu bangunan yang bukan menjadi miliknya. Penggunaan bangunan dilakukan dalam waktu tertentu.

Dengan begitu, penting untuk diketahui bahwa pemilik dari sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut tidak memiliki lahan. Jadi memiliki hak menggunakan bangunan dari lahan pinjaman perorangan maupun Negara.

Baca juga: Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata

Untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan, ada beberapa cara membuat surat HGB yang harus dipahami sebagai berikut.

1. Mempersiapkan dokumen

Beberapa dokumen memang perlu dipersiapkan jika Anda Ingin mendapatkan Hak Penggunaan Bangunan. Beberapa dokumen tersebut adalah fotokopi Identitas diri, sertifikat girik, surat bukti pelunasan, surat kavling, PPAT, putusan pengadilan, surat ukur, akta pelepasan hak, hingga IMB jika ada.

Dokumen untuk cara membuat surat HGB disiapkan sebaik mungkin. Anda juga harus membuat surat permohonan mengenai jumlah bidangnya.

2. Membuat Permohonan

Permohonan ditujukan kepada pihak yang berwenang yaitu Kantor Pertanahan atau Kepala BPN. Ketika melakukan permohonan, Anda bisa membawa dokumen yang diperlukan. Nantinya, pihak berwenang akan mengecek permohonan dan dokumen.

3. Cek kelengkapan

Permohonan berikut dokumen yang dikumpulkan kemudian akan di cek kelengkapannya. Kemudian, pihak yang berwenang akan memberikan perintah kepada Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk melakukan pengukuran.

4. Risalah pemeriksaan tanah

Pembuatan risalah pemeriksaan tanah diberikan kepada Kepala Seksi hak atas tanah sesuai dengan permohonan. Jika data belum lengkap, Anda akan diminta melengkapinya. Setelah cara membuat surat HGB ini, HGB akan diterbitkan atau ditolak disertai dengan alasan.

5. Membayar

Anda diwajibkan memberikan pemasukan kepada Negara setelah mendapatkan hak penggunaan bangunan. Jumlah berikut cara pembayaran ditetapkan dalam keputusan yang berlaku.

Jadi, sudah jelas bukan? Uruslah hak penggunaan bangunan agar Anda merasa lebih aman dan nyaman dalam menempati tempat tinggal maupun tempat usaha. Cara membuat Surat HGB cukup mudah dan bisa Anda segera lakukan.

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Tata Cara Melaporkan Pelanggaran ke Ombudsman dan ...

Next Article

Laporkan Pungutan Liar di Sekolah dengan Cara ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Jelang Pergantian Tahun, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Banten Lakukan Pengamanan

    Desember 29, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Tidak Transparan,Oknum Kades di Desa Sidoko Diduga Abaikan Instruksi Presiden

    April 16, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Sanksi Pelaku Usaha Peternakan yang Tidak Memiliki Surat Izin

    April 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Caci Nasabah Ucapan Kotor! LBH LP-KPK-N Perkarakan Bank BPR Inti Dana

    Maret 5, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Prosedur Pemeriksaan Visum dengan Pertimbangan Berikut

    Maret 18, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Suami Kerja Diluar Kota, Sang Istri Dikabarkan Selingkuh Dengan Buruh Pabrik Diwilayah Pasar Kemis

    Februari 15, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Tips Hadapi Rasa khawatir Ketika Menjalani Kehidupan Begitu Beda Dari yang Lain

  • Infrastruktur

    Diduga Proyek Bodong Yang Salah Penempatan Lokasi, Pembangunan Spal Batu Kali Di Perumahan Nuansa Mekar Sari Rajeg, Nampak Seperti Proyek Maklampir

  • Bisnis & Ekonomi

    PT RDA Service Diduga Pungut Biaya Perekrutan Tenaga Kerja Hingga Lima Jutaan Rupiah

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

    By Redaksi
    Januari 28, 2026
  • Kecamatan Teluknaga dan Bappeda Kabupaten Tangerang Gelar Musrenbang, Fokuskan Prioritas Infrastruktur dan Banjir

    By Redaksi
    Januari 27, 2026
  • Musrenbang Kecamatan Sukadiri, dan Bappeda Kabupaten Tangerang Soroti Jalan Rusak Siap Menindaklanjuti

    By Redaksi
    Januari 27, 2026
  • Musrenbang Kecamatan Pakuhaji Bersama Bappeda Kabupaten Tangerang, Fokuskan Perbaikan Infrastruktur

    By Redaksi
    Januari 27, 2026
  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

    By Redaksi
    Januari 28, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.