JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Himbauan OJK Terhadap Nasabah yang Terintimidasi untuk Lapor

Himbauan OJK Terhadap Nasabah yang Terintimidasi untuk Lapor

By Redaksi
Maret 15, 2022
383
0

 

Nasabah yang terintimidasi dapat melaporkan diri ke polisi menurut himbauan dari OJK. Hal ini terjadi jika pada saat penagihan pinjaman tersebut dilakukan secara keras sampai nasabah merasa terintimidasi secara terang-terangan, karena hal tersebut sudah masuk ke dalam tindakan pidana.

Bahkan dari Satgas Waspada Investasi sendiri mendorong adanya penegakan hukum secara adil kepada sekelompok melakukan peneroran, kemudian tindak intimidasi juga. Sejak tahun 2018 sendiri, sudah ada laporan pengajuan sebanyak 1330 tercatat di Lembaga Bantuan Hukum.

Masalah penagihan ini memang terkadang meresahkan para konsumen ingin mendapatkan kemudahan saat melakukan sebuah pinjaman. Oleh karenanya, beberapa pihak penegak hukum memberikan anjuran kepada sejumlah masyarakat terhadap nasabah yang terintimidasi.

Penagihan Harus dengan Etika agar Tidak Anda Laporan Nasabah yang Terintimidasi

Sama seperti yang diberlakukan dari LBH sendiri, OJK juga memberikan panduan kepada masyarakat mengenai tindak intimidasi terhadap penagihan hutang.

Karena tata cara sesuai saat melakukan penagihan tersebut harus menggunakan etika, dan juga beradab tidak memberikan ancaman kepada nasabah tersebut.

Baca juga: Bahaya Joki Pinjol berikut Tips Menghindarinya

Sebagian besar dari para nasabah yang mengalami hal tersebut adalah dari penyelenggara fintech khusus tidak legal. Oleh karena itu, melakukan transaksi dalam fintech bersifat ilegal merupakan sebuah bahaya besar, banyak risiko yang dikeluhkan masyarakat ketika menggunakan penyelenggara ilegal tersebut.

Sementara itu, dari OJK juga memberikan arahan untuk hanya melakukan transaksi menggunakan fintech ini sudah terdaftar di OJK saja. Karena ada beberapa aturan regulator dan juga ketentuan untuk melakukan penagihan kepada nasabah yang melakukan sejumlah transaksi di dalam nasabah yang terintimidasi.

Para penagih hutang nanti dipekerjakan biasanya sudah memenuhi beberapa persyaratan, dan pastinya sudah tersertifikasi. Ketika terjadi sebuah pelanggaran, maka dari pihak OJK akan melakukan tindakan pencabutan tanda daftarnya tersebut, untuk itu harus dipastikan dengan benar.

Anda dapat melihat terlebih dahulu atau melakukan beberapa analis terkait pengecekan dari suatu penyelenggara tersebut apakah terdaftar OJK atau tidak. Karena sangat penting untuk diketahui terlebih dahulu, agar tidak menyesal di kemudian hari diakibatkan bunga tinggi atau nasabah yang terintimidasi.

Terimakasih

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Hak Menghadapi Penegak Hukum yang Wajib Diketahui

Next Article

Buka Latsar BTB Banten, Wagub Andika: Hadapi ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Proses Permohonan Rehabilitasi Narkoba yang Jarang Diketahui

    April 21, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Hukum Kepailitan Dan Pengajuan Permohonan

    Juni 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah 3 Bentuk Malpraktek Kedokteran Secara Yuridis

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah Bentuk Gugatan dalam Praperadilan di Indonesia

    Februari 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Faktor Pernikahan Dini di Indonesia dan Upaya Pencegahannya

    Februari 3, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Menegakkan Supremasi Hukum Adalah untuk Keadilan

    Mei 25, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Olah raga & Kesehatan

    Cara Menjaga Kesehatan Telinga

  • Bisnis

    Pelatihan Barista Kopi, PWI Kabupaten Tangerang dan YPKKT Bidik Peluang Usaha

  • Sejarah & Wisata Religi

    Kisah Cerita Mistis Pernikahan Ki Buyut Beji Bersama Putri Alam Goib

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • *Wajib Audit* : Nampak Nyata Kerusakan Dan Berlobang Pembangunan Jalan Hotmix Tahun 2025, Diduga Lemahnya ...

    By Redaksi
    Maret 13, 2026
  • FP2N Geruduk Kantor Dishub Kota Tangerang, Soroti Parkiran Liar Truk Wing Box di Jalan Juanda ...

    By Redaksi
    Maret 11, 2026
  • Banjir di Kota Tangerang, DPRD Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan”

    By Redaksi
    Maret 11, 2026
  • Sukadiri Gemilang : CSR PIK 2 Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Di GSG Kantor Kecamatan ...

    By Redaksi
    Maret 11, 2026
  • *Wajib Audit* : Nampak Nyata Kerusakan Dan Berlobang Pembangunan Jalan Hotmix Tahun 2025, Diduga Lemahnya ...

    By Redaksi
    Maret 13, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.