JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Proses Permohonan Rehabilitasi Narkoba yang Jarang Diketahui

Proses Permohonan Rehabilitasi Narkoba yang Jarang Diketahui

By Redaksi
April 21, 2022
396
0

Ada beberapa proses permohonan rehabilitasi narkoba yang jarang orang tau, sebab seperti diketahui. Pecandu narkotika salah satunya narkoba dan korbannya wajib untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Rehabilitasi sendiri merupakan proses pengobatan dan pemulihan secara terpadu baik fisik, sosial maupun mental. Untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan dan agar mereka bisa kembali melaksanakan fungsi sosial dalam masyarakat.

Namun, sebelum Anda melakukan proses permohonan ke Pengadilan untuk direhabilitasi. Anda terlebih dahulu wajib untuk memenuhi beberapa persyaratan penting. Barulah nanti permohonan Anda tersebut bisa diproses.

Mengetahui Proses Permohonan Rehabilitasi Narkoba

Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan untuk direhabilitasi kepada Pengadilan, ada beberapa proses yang perlu diketahui. Sebab, sebagian besar orang jarang mengetahuinya. Beberapa proses tersebut mulai dari:

  1. Memenuhi beberapa persyaratan

Permohonan rehabilitasi narkoba pertama, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan antara lain seperti surat permohonan bermaterai ke BNN. Pas foto 4×6 selembar, foto copy surat nikah bila pemohon pasangan tersangka.

Surat keterangan dari sekolah atau tempat kerja, foto copy surat izin beracara bila pemohon pengacara tersangka. Foto copy surat penangkapan dan penahanan, surat keterangan rehabilitasi bila sedang atau pernah direhabilitasi.

Surat rekomendasi dari penyidik, hakim atau jaksa penuntut umum untuk direhab. Surat pernyataan bermaterai, surat penahanan serta penangkapan asli, foto copy KK, KTP wali, tersangka, pengacara dan izin dari pengacara.

  1. Dilakukan kepada jaksa atau hakim

Setelah semua persyaratan tersebut sudah berhasil Anda penuhi, barulah dilaksanakan proses permohonan rehabilitasi narkoba. Jaksa penuntut umum untuk kepentingan penuntutan. Serta hakim untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan.

Bisa meminta tim asesmen terpadu untuk melakukan asesmen terhadap terdakwa. Jadi hakim atau jaksa penuntut umum yang akan meminta bantuan untuk melakukan asesmen terhadap terdakwa.

Baca juga: Dampak Penyalahgunaan Narkoba Yang Wajib Diwaspadai

  1. Penyerahan hasil ke hakim atau jaksa penuntut umum

Proses permohonan rehabilitasi narkoba berikutnya, hasil dari asesmen tersebut kemudian diserahkan kepada hakim atau jaksa penuntut umum dengan berita acara penyerahan rekomendasi hasil asesmen. Bantuan asesmen dilakukan berdasarkan peraturan BNN.

Meskipun peraturan BNN tersebut adalah pedoman teknis penyidik, untuk memohon penetapan rehabilitasi kepada terdakwa setelah dilakukan asesmen. Tetapi, dalam tingkat penuntutan atau pemeriksaan di Pengadilan.

Hakim atau jaksa penuntut umum bisa memohon asesmen kepada Tim Asesmen Terpadu. Dengan tata cara yang sesuai Peraturan Badan Narkotika Nasional nomor 11 tahun 2014.

Kini Anda sudah tidak perlu bingung lagi bagaimana cara pengajuan permohonan rehabilitasi ke Pengadilan. Sebab, sudah ada beberapa proses permohonan rehabilitasi narkoba serta apa saja persyaratannya. Selanjunya…

Salam Hormat: Dewan Pimpinan Wilayah Banten ( DPW ) Forum Indonesia Anti Narkoba.

Terima kasih atas kunjungannya di Artikel ini dirasa bermanfat silahkan bagikan karena berbagi itu bagian dari amal sedekah.

Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa meghubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478.

Author: A.Iwan Dahlani.

Previous Article

Duarr…Proyek SPAL Apirasi Dewan Di Kresek, CV ...

Next Article

Tugas Staf Tingkat Kecamatan yang Perlu Anda ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Bagaimana Cara Membuat Surat HGB? Berikut Aturannya

    Maret 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hukum Penggadaian Barang Bergerak dan Tidak Bergerak

    April 30, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ciri Lengkap Kedaulatan Rakyat di Indonesia, Apa Saja?

    Maret 9, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Skema Laporan Kasus ke Kementrian Sosial dan Kementrian Kelautan

    Maret 23, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Suami Kerja Diluar Kota, Sang Istri Dikabarkan Selingkuh Dengan Buruh Pabrik Diwilayah Pasar Kemis

    Februari 15, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Dikeluhkan Jamaah Haji, DPD LSM APKAN Dorong Pengaduan ke Kementerian Agama RI

    Agustus 5, 2025
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    H.Iwan Ketua LBH LP KPKN Akan Gugat Kegiatan Pangadaan Langsung PL Kecamatan Mauk yang Diduga Langgar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

  • Infrastruktur

    Pembangunan Udit RT 04/01 Di Desa Sukamantri Diduga Tak Transfaran, LBH LP KPKN Dan LSM APKAN Akan Gugat Ke Komisi Informasi Publik Provinsi Banten

  • Hukum

    Beberapa Kategori Cacat Hukum yang Perlu Anda Ketahui

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • *Wajib Audit* : Nampak Nyata Kerusakan Dan Berlobang Pembangunan Jalan Hotmix Tahun 2025, Diduga Lemahnya ...

    By Redaksi
    Maret 13, 2026
  • FP2N Geruduk Kantor Dishub Kota Tangerang, Soroti Parkiran Liar Truk Wing Box di Jalan Juanda ...

    By Redaksi
    Maret 11, 2026
  • Banjir di Kota Tangerang, DPRD Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan”

    By Redaksi
    Maret 11, 2026
  • Sukadiri Gemilang : CSR PIK 2 Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Di GSG Kantor Kecamatan ...

    By Redaksi
    Maret 11, 2026
  • *Wajib Audit* : Nampak Nyata Kerusakan Dan Berlobang Pembangunan Jalan Hotmix Tahun 2025, Diduga Lemahnya ...

    By Redaksi
    Maret 13, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.