Juru Kunci PC Menunggu Sikap Bijak Camat Kronjo Menindak Lanjuti Aduan Masyarakat

Kab.Tangerang – H. Sukma W.K Bin Waslim selaku Juru Kunci Wisata Ziarah Pulau Cangkir masih menunggu sikap bijak Camat Kronjo untuk menindaklanjuti Pangaduan Masyarakat terkait dugaan Penyalahgunaan Kewenangan oleh Kades Kronjo dan Ketua Muzawwir, (10 April 2026)
Kepada awak media, H.Sukma WK menyampaikan Kronologis terkait Kotak Amal Tempat Ziarah Makam Pangeran Jaga Lautan di Pulau Cangkir yang dikuasai oleh Muzawwir dan Kades Kronjo, H.Nurjaman
“Saya selaku juru kunci yang memegang surat Tugas dari PERUM PERHUTANI, dalam menunjuk Ketua Muzawwir, seharu H.Nurjaman meminta persetujuan dari saya, kotak amal sepenuh nya dikuasai oleh pihak Muzawwir dan H.Nurajamn (Kades Kronjo), selama ini kami yang keluar biaya perawatan, dan kami yang bayar pajak karena ada amanah dari orang tua (Alm. Ki Waslim), saya udah buat surat aduan, saya tunggu langkah bijak dari Pak. Camat Kronjo” ungkap H.Sukma
Menanggapi hal tersebut, Fahrur Rozi selaku Kepala Kajian dari DPD LSM PENJARA PN menegaskan bahwa sesuai Pasal 1,2,3 UU TIPIKOR Nomor 31 Tahun 1999 secara terang benderang menguraikan prihal penyalah gunaan kewenangan
“Saya sudah sampaikan kepada Pa Camat Kronjo untuk membaca Pasal 1,2 dan 3 UU TIPIKOR Nomor 31 Tahun 1999, Wajib bagi Camat Kronjo untuk menindaklanjuti Aduan dari Juri Kunci, baik Kades, Ketua BUMDES, dan Ketua Muzawwir wajib diberi pembinaan, agar wisata pulau Cangkir dapat terkelola dengan benar”terang Rozi
Juru Kunci atas Nama Sukma W.K Bin Waslim datang mengadu pada Trantib sembari menunjukkan surat Tugas yang dikeluarkan Perum Perhutani, sebagai mana yang tertuang dalam Tanda Terima Pengaduan yang ditanda tangani oleh Kasi Trantib dan Linmas pada Tanggal 06 April 2026 (Santi)





