JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Cara Mengajukan Isbat Nikah Jika Tidak Punya Akta Nikah

Cara Mengajukan Isbat Nikah Jika Tidak Punya Akta Nikah

By Redaksi
Februari 4, 2022
482
0

Dalam beberapa kasus, orang – orang memilih melaksanakan pernikahan siri untuk menghindari perzinaan. Sehingga perlu cara mengajukan isbat nikah agar status perkawinan mereka sah secara negara maupun hukum.

Dilansir dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/032/SK/2006, sidang isbat bertujuan untuk mengesahkan perkawinan yang telah berlangsung menurut Agama Islam tetapi tidak tercatat dalam KUA atau PPN berwenang.

Salah satu syaratnya ialah melampirkan akta nikah. Namun jika tidak atau belum memiliki akta nikah, Anda dapat mengajukan persidangan kepada Pengadilan Agama.

Bagi yang sedang bingung memahami prosedur mengajukan isbat nikah, kami akan menjelaskan setiap prosesnya. Mulai dari pendaftaran hingga penetapan pengadilan agar pernikahan Anda dicatat oleh negara.

Baca juga: Hak asuh anak jatuh kepada siapa?

Cara Mengajukan Isbat Nikah Jika Tidak Memiliki Akta Nikah

Seperti penjelasan sebelumnya, Anda perlu mengajukan permohonan sidang ke Pengadilan Agama tempat berdomisili. Pengajuan Ini berlaku juga bila Pemohon memiliki akta nikah namun rusak atau hilang.

Tujuannya agar pelaksanaan perkawinan memiliki bukti berupa Kutipan Akta Nikah dan mendapat legalisasi secara yuridis formal maupun kalangan masyarakat. Berikut kami jelaskan bagaimana cara mengajukan isbat nikah.

1. Mendaftarkan Diri dan Pasangan ke Kantor Pengadilan Agama

Buat surat permohonan sidang isbat ke kantor pengadilan agama setempat. Jika tidak bisa membuatnya, Anda dapat meminta bantuan ke Pos Bantuan Hukum secara gratis.

Fotokopi formulir permohonan tersebut sebanyak 5 rangkap. 4 untuk rangkap untuk petugas pengadilan, 1 rangkap untuk Anda simpan. Lampirkan juga surat keterangan KUA bahwa perkawinan Anda tidak tercatat.

2. Membayar Panjar Biaya Perkara

Jika tidak mampu membayar panjar biaya perkara, ajukan permohonan perperkara secara gratis atau yang disebut Prodeo. Seluruh biaya akan ditanggung pengadilan kecuali untuk transportasi.

Pengajuan Sidang Keliling bisa dilakukan jika biaya Prodeo masih kurang terjangkau. Setelah itu jangan lupa meminta bukti pembayaran. Bukti ini akan digunakan untuk meminta sisi panjar biaya perkara.

3. Menunggu Surat Panggilan

Prosedur cara mengajukan isbat nikah selanjutnya menunggu pihak Pengadilan untuk mengirimkan Surat Panggilan. Isinya berupa tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon dan Termohon menghadiri langsung ke alamat tertera dalam surat.

4. Datang ke Persidangan

Jangan lupa bawa dokumen pelengkap, misalnya Surat Panggilan Persidangan dan fotokopi formulir permohonan. Di beberapa kondisi, hakim mungkin akan memeriksa isi formulir tersebut.

Untuk sidang – sidang selanjutnya, ada kemungkinan Anda harus menyiapkan dokumen dan bukti lain sesuai permintaan hakim. Tidak jarang permintaan menghadirkan saksi, seperti wali nikah juga diperlukan.

5. Penetapan Pengadilan

Bila permohonan cara mengajukan isbat nikah dikabulkan, pihak Pengadilan akan memberikan putusan isbat perkawinan. Salinan putusan tersebut dapat diambil setelah 14 hari sidang terakhir di kantor Pengadilan.

Jika diwakilkan orang lain, maka diperlukan Surat Kuasa. Setelah itu, mintalah pada KUA tempat berdomisili untuk mencatat pernikahan Anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan dari pengadilan tadi.

Sidang isbat untuk pernikahan tidak tercatat sebelum atau sesudah adanya UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Pengadilan setempat akan menjelaskan secara rinci selain dari referensi cara mengajukan isbat nikah di atas.

 

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Silahkan di share jika berguna.
Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Cara Ajukan Gugatan Perkara Predeo yang Sesuai ...

Next Article

Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Caci Nasabah Ucapan Kotor! LBH LP-KPK-N Perkarakan Bank BPR Inti Dana

    Maret 5, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Apa Itu Peraturan Tanah Bengkok? Ketahui Pengertiannya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Beserta Prosedurnya

    Juni 17, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Wow..!! Galian Tanah Beroperasi Kembali Kemana Peran Kinerja Satpol PP Garda Yang Terdepan Kabupaten Tangerang

    Mei 6, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    20 Narapidana dibekali Keterampilan Pertukangan Bangunan

    Maret 4, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    PT PERMATA COCO CEMERLANG Diduga Kuat Tidak Memiliki Izin,, Jadi Sorotan Publik

    Maret 12, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Pihak Panorama Sepatan 1. Hadirkan Camat Sepatan Timur Dalam Musyawarah Warga

  • Bisnis & Ekonomi

    7 Ide Bisnis Menu Makanan Online Mudah dan Menguntungkan

  • Ekonomi

    Kapolda Banten Serahkan Anggaran Tahun 2022 dan Tandatangan Pakta Integritas

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Kemundurannya Transparansi Terkait Proyek Pembangunan Desa Gunungsari Kecamatan Mauk, Jadi Sorotan Publik

    By Redaksi
    Mei 6, 2026
  • H.Iwan APKAN – RI Akan Layangkan Gugatan Terkait Dugaan Tidak Transpansi Pembangunan U-Ditch Dikampung Pekayon ...

    By Redaksi
    Mei 4, 2026
  • Proyek Pembangunan Spal U-Ditch Dikampung Kebon Lokang Desa Ketapang Mauk, Disorot Serius Oeh DPD LSM ...

    By Redaksi
    Mei 3, 2026
  • Baeng LSM APKAN – RI Beri Cacatan Potret Baru Terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Paving Block ...

    By Redaksi
    Mei 2, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.