JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Tujuan Pembuatan UU

Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Tujuan Pembuatan UU

By Redaksi
Februari 5, 2022
547
0

Undang-Undang yang mengatur perlindungan konsumen di Indonesia berguna untuk melindungi pembeli ketika melakukan transaksi sekaligus hak-haknya. Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Tujuan Pembuatan UU   Keamanan menjadi salah satu yang paling banyak dikhawatirkan sehingga perlu adanya aturan yang melindungi.

Dengan demikian, setiap transaksi baik secara online maupun dilakukan offline dapat berjalan tanpa adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Produsen atau penjual pada akhirnya tidak bisa semena-mena dalam memperjualbelikan produknya.

Ada beberapa tujuan dibuatnya UU perlindungan konsumen. Menurut BPKN sendiri, undang-undang merupakan upaya dalam memberikan kepastian hukum. Selain itu, terdapat juga tujuan lainnya dalam setiap jual beli.

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

Terdapat dua instrumen penting yang mendasari UU perlindungan konsumen yang ada di Indonesia. Pertama adalah UUD 45 sebagai segala sumber hukum, berisi amanat bahwa masyarakat adil dan makmur merupakan wujud dari pembangunan nasional.

Tujuan tersebut dapat direalisasikan dengan sistem ekonomi demokratis sehingga produksi barang maupun jasa tumbuh dan berkembang dalam dunia produksi. Selain itu, kelayakan dari hasil produksi tersebut juga menjadi hal yang diutamakan.

Kedua adalah UUPK yang memberikan harapan atas perlindungan konsumen juga kerugian pada transaksi barang maupun jasa. Lahirnya UUPK ini akan menjamin kepastian hukum dari pembeli yang menjadi korban.

Tujuan UU Perlindungan Konsumen di Indonesia

Undang-undang guna melindungi pembeli dari ketidaklayakan barang maupun jasa dibuat tentu bukan tanpa alasan. Selain kepastian hukum, setidaknya terdapat enam tujuan lainnya dari dibuatnya Undang-Undang serta pembentukan lembaganya. Perlindungan Konsumen dan Tujuan Pembuatan Undang-Undang

1. Meningkatkan Kesadaran

Konsumen perlu untuk lebih waspada dalam transaksi. Hal ini juga termasuk dari adanya perlindungan konsumen sekaligus memberikan pilihan pada pembeli ketika berjual beli dengan penjual.

2. Meningkatkan Harkat Martabat

UU ini juga akan memberikan kenyamanan pembeli sebab sudah tidak ada lagi barang atau jasa yang dijual secara tidak layak. Selain itu, konsumen juga akan terhindar dari berbagai peristiwa negatif baik pelecehan verbal juga nonverbal.

3. Pembeli dapat Memilih

Memilih untuk bertransaksi sesuai dengan keinginan adalah salah satu hak dari seorang pembeli. UU perlindungan konsumen di Indonesia memberikan dukungan terhadap hal tersebut.

4. Kepastian Hukum

Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, pembeli bisa melakukan tindakan hukum karena sudah memiliki UU yang kuat. Dengan demikian tidak ada lagi korban yang merasa dirugikan terhadap transaksi yang dilakukan.

5. Lebih Jujur dan Bertanggungjawab

Oknum penjual yang berlaku buruk terjadi akibat kurangnya rasa takut bahwa terdapat konsekuensi dari apa yang telah dilakukan. Dengan perlindungan konsumen di Indonesia ini akan membuat penjual lebih jera melakukan hal buruk terhadap pembeli.

6. Kualitas Barang Meningkat

Mutu produksi maupun jasa menjadi hal yang penting diperhatikan. Dengan adanya undang-undang, maka mutu produksi akan semakin meningkat sehingga pembeli menjadi lebih puas dalam bertransaksi.

Pembeli seringkali menerima mutu produksi atau pelayanan yang buruk ketika melakukan jual beli. Oleh karena itu, terdapat UU perlindungan konsumen di Indonesia dengan tujuan melindungi hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.

Terimakasih

Dirasa artikel ini berguna silahkan bagikan karena berbagi itu bagian dari amal sedekah.
Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Kekerasan Seksual, Contoh Pelanggaran Asusila Harus Dicegah

Next Article

Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Menurut Undang-undang

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Perlindungan Anak di Indonesia, Ketahui Aturan Pentingnya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    PT PERMATA COCO CEMERLANG Diduga Kuat Tidak Memiliki Izin,, Jadi Sorotan Publik

    Maret 12, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Rayakan Idul Adha, Ketua LBH LP KPKN Potong Kambing di Rumah

    Juli 10, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tindakan Merusak Barang yang Diatur dalam Pasal 170 dan 406

    Mei 14, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ahli Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan

    Februari 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Prosedur Cek Girik di BPN Paling Efektif

    Maret 7, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • TNI-POLRI

    Guyub TNI-Polri, Bidpropam Polda Banten Terima Kunjungan Dandenpom-AL Lanal Banten

  • Infrastruktur

    Pembangunan Udit RT 03/014 Kel. Sindangsari Kec.Pasar Kemis Diduga Tak Sesuai RAB

  • Nasional

    Kapolda Banten ajak Masyarakat Gelar Isra Miraj Secara Virtual atau Menyaksikan Melalui Media

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Ketidaksesuaian Volume Ketebalan Benol Dan Kualitas Agregat Pada Pembangunan Jalan Gardu Tanah Merah, H. ...

    By Redaksi
    April 16, 2026
  • Terkait Pembangunan Jalan Beton Sumber Dari Kecamatan Kresek, Diduga Bermasalah, H.Iwan Minta BPK – RI ...

    By Redaksi
    April 15, 2026
  • Tumpukan Limbah Dijalan Menuju TPA Disorot, Kasi Satpol PP Dan UPT TPA Jatiwaringin Dipertanyakan

    By Redaksi
    April 14, 2026
  • Pembangunan Jalan Gardu Tanah Merah Diduga Menggunakan Agregat Amparan Dasar Tidak Berkualitas

    By Redaksi
    April 13, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.