JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

Hukum
Home›Hukum›Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Menurut Undang-undang

Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Menurut Undang-undang

By Redaksi
Februari 5, 2022
455
0

Tindak pidana pemalsuan dokumen ditentukan dalam pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan akan mendapat ancaman hukuman penjara. Pemalsuan dokumen tentu saja merupakan hal merugikan.

Siapa saja yang melakukan tindakan pemalsuan surat dengan tujuan untuk melakukan manipulasi sehingga dokumen terlihat asli, maka bisa dikenai hukuman paling lama penjara enam tahun.

Surat yang dimaksud adalah berisi sebuah hak diantaranya ijazah, dokumen andil dan lainnya. Dapat timbul terbitan suatu perjanjian misalnya perjanjian utang piutang, sewa, jual beli dan sebagainya.

Hal dipalsukan tersebut dapat menimbulkan pembebasan utang seperti dalam bentuk kwitansi dan semacamnya. Surat berposisi sebagai keterangan misal buku kas, surat angkutan, obligasi, buku tabungan pos dan lainnya.

Mengetahui Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen

Unsur pidana dan tindak pidana atas pemalsuan dokumen diatur dalam pasal 263 dan 264 KUHP. Pada pasal 263 akan diancam hukuman pidana jika melakukan tindakan yang bisa menimbulkan hak, perikatan/pembebasan utang dan lainnya.

Pada pasal 264 ancaman pidananya adalah dipenjara paling lama delapan tahun jika pemalsuan dilakukan. Misalnya akta otentik, surat utang, surat sero, talon dan surat kredit untuk diedarkan.

Unsur pidana selain yang memuat pasal 263 dan 264 KUHP, terdapat juga bentuk pemalsuan akan dikenai tindakan pidana. Penjelasan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagai berikut.

1.Memakai untuk Diri Sendiri atau Orang Lain

Melakukan tindakan pemalsuan surat dengan memiliki maksud tertentu. Seperti akan menggunakannya seperti aslinya. Ataupun menyuruh orang lain untuk memakai dokumen tersebut seolah-olah tidak dipalsukan.

2. Dapat Harus Merugikan

Tindak pidana pemalsuan dokumen dapat dijatuhkan jika menggunakan surat tersebut harus dapat mendatangkan berbagai kerugian. Kata dapat dalam kalimat tersebut maksudnya tidak memerlukan kerugian, baru adanya kemungkinan terjadi kerugian.

3.Hukum untuk Pembuat dan Pemakai

Pada pasal di atas, tidak hanya tuntutan hukum diberikan kepada pihak yang membuatnya, tetapi juga kepada pihak yang memakai atau memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu. Ini berlaku jika pemakai tersebut dengan sengaja mengabaikan fakta kebenarannya.

Jika tidak mengetahui fakta tersebit, maka tindakan hukum tidak bisa dikenakan kepada pemakainya. Dianggap menggunakan jika surat tersebut telah berpindah tangan ke tempat yang dibutuhkan.

Baca juga: Cara Melaporkan Penyerobotan tanah lewat hukum  acara perdata

4.Bertindak Seolah Surat itu Asli

Pemalsuan dokumen dapat dijatuhkan jika menggunakannya dan perlu dibuktikan bahwa pihak yang menggunakan melakukan tindakan seolah surat tersebut adalah benar. Dengan tindakan tersebut harus mendatangkan kerugian.

Penjelasan lebih lanjut terkait dengan pasal tersebut bahwa hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat jika menggunakan surat otentik. Surat otentik maksudnya adalah dokumen sesuai dengan syarat dan bentuk yang diatur dalam undang-undang misalnya notaris.

Melakukan tindakan pemalsuan dokumen akan merugikan banyak pihak. Jika yang melakukan pemalsuan memberikan surat tersebut kepada orang yang tidak tahu keasliannya maka akan merugikan. Hal ini akan dikenai tindak pidana pemalsuan dokumen.

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Tujuan Pembuatan ...

Next Article

Sejarah Pusaka Condong Campur Empat Tombak Milik ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Bahaya Narkoba Masih Mengintai Pelajar Dan Anak-Anak

    Juni 10, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Dikeluhkan Jamaah Haji, DPD LSM APKAN Dorong Pengaduan ke Kementerian Agama RI

    Agustus 5, 2025
    By Redaksi
  • Hukum

    Terkait Toko Penjual Excimer dan Tramadol di RT 03 Kiara, Pemdes Tobat Diharap dapat Bersikap Tegas Tak Berikan Izin

    Mei 27, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Berita Terbaru Istri Nikahi 2 Lelaki, Poliandri di Cianjur

    Mei 21, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Menegakkan Supremasi Hukum Adalah untuk Keadilan

    Mei 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tidak Memiliki Izin Usaha Ayam Potong Bisa Mendapatkan Sanksi

    April 13, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Perihal Aduan, Ketua DPD LSM APKAN RI Kembali Layangkan Surat Somasi Untuk Kecamatan Mauk Dan Sukadiri

  • TNI-POLRI

    Bhakti Sosial dan Bhakti Kesehatan Dilakukan Polda Banten Kepada Masyarakat

  • Business

    Alasan Mengapa Anda Perlu Mempunyai Impian

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

    By Redaksi
    Januari 28, 2026
  • Kecamatan Teluknaga dan Bappeda Kabupaten Tangerang Gelar Musrenbang, Fokuskan Prioritas Infrastruktur dan Banjir

    By Redaksi
    Januari 27, 2026
  • Musrenbang Kecamatan Sukadiri, dan Bappeda Kabupaten Tangerang Soroti Jalan Rusak Siap Menindaklanjuti

    By Redaksi
    Januari 27, 2026
  • Musrenbang Kecamatan Pakuhaji Bersama Bappeda Kabupaten Tangerang, Fokuskan Perbaikan Infrastruktur

    By Redaksi
    Januari 27, 2026
  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

    By Redaksi
    Januari 28, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.