Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Tujuan Pembuatan UU
Undang-Undang yang mengatur perlindungan konsumen di Indonesia berguna untuk melindungi pembeli ketika melakukan transaksi sekaligus hak-haknya. Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Tujuan Pembuatan UU Keamanan menjadi salah satu yang paling banyak dikhawatirkan sehingga perlu adanya aturan yang melindungi.
Dengan demikian, setiap transaksi baik secara online maupun dilakukan offline dapat berjalan tanpa adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Produsen atau penjual pada akhirnya tidak bisa semena-mena dalam memperjualbelikan produknya.
Ada beberapa tujuan dibuatnya UU perlindungan konsumen. Menurut BPKN sendiri, undang-undang merupakan upaya dalam memberikan kepastian hukum. Selain itu, terdapat juga tujuan lainnya dalam setiap jual beli.
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia
Terdapat dua instrumen penting yang mendasari UU perlindungan konsumen yang ada di Indonesia. Pertama adalah UUD 45 sebagai segala sumber hukum, berisi amanat bahwa masyarakat adil dan makmur merupakan wujud dari pembangunan nasional.
Tujuan tersebut dapat direalisasikan dengan sistem ekonomi demokratis sehingga produksi barang maupun jasa tumbuh dan berkembang dalam dunia produksi. Selain itu, kelayakan dari hasil produksi tersebut juga menjadi hal yang diutamakan.
Kedua adalah UUPK yang memberikan harapan atas perlindungan konsumen juga kerugian pada transaksi barang maupun jasa. Lahirnya UUPK ini akan menjamin kepastian hukum dari pembeli yang menjadi korban.
Tujuan UU Perlindungan Konsumen di Indonesia
Undang-undang guna melindungi pembeli dari ketidaklayakan barang maupun jasa dibuat tentu bukan tanpa alasan. Selain kepastian hukum, setidaknya terdapat enam tujuan lainnya dari dibuatnya Undang-Undang serta pembentukan lembaganya. Perlindungan Konsumen dan Tujuan Pembuatan Undang-Undang
1. Meningkatkan Kesadaran
Konsumen perlu untuk lebih waspada dalam transaksi. Hal ini juga termasuk dari adanya perlindungan konsumen sekaligus memberikan pilihan pada pembeli ketika berjual beli dengan penjual.
2. Meningkatkan Harkat Martabat
UU ini juga akan memberikan kenyamanan pembeli sebab sudah tidak ada lagi barang atau jasa yang dijual secara tidak layak. Selain itu, konsumen juga akan terhindar dari berbagai peristiwa negatif baik pelecehan verbal juga nonverbal.
3. Pembeli dapat Memilih
Memilih untuk bertransaksi sesuai dengan keinginan adalah salah satu hak dari seorang pembeli. UU perlindungan konsumen di Indonesia memberikan dukungan terhadap hal tersebut.
4. Kepastian Hukum
Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, pembeli bisa melakukan tindakan hukum karena sudah memiliki UU yang kuat. Dengan demikian tidak ada lagi korban yang merasa dirugikan terhadap transaksi yang dilakukan.
5. Lebih Jujur dan Bertanggungjawab
Oknum penjual yang berlaku buruk terjadi akibat kurangnya rasa takut bahwa terdapat konsekuensi dari apa yang telah dilakukan. Dengan perlindungan konsumen di Indonesia ini akan membuat penjual lebih jera melakukan hal buruk terhadap pembeli.
6. Kualitas Barang Meningkat
Mutu produksi maupun jasa menjadi hal yang penting diperhatikan. Dengan adanya undang-undang, maka mutu produksi akan semakin meningkat sehingga pembeli menjadi lebih puas dalam bertransaksi.
Pembeli seringkali menerima mutu produksi atau pelayanan yang buruk ketika melakukan jual beli. Oleh karena itu, terdapat UU perlindungan konsumen di Indonesia dengan tujuan melindungi hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.
Terimakasih
Dirasa artikel ini berguna silahkan bagikan karena berbagi itu bagian dari amal sedekah.
Author: A Iwan Dahlani