JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Hukum
Home›Hukum›Bagaimana Cara Membuat Surat HGB? Berikut Aturannya

Bagaimana Cara Membuat Surat HGB? Berikut Aturannya

By Redaksi
Maret 8, 2022
256
0

 

Pertanyaan mengenai cara membuat surat HGB bisa terjawab dengan jelas di sini. Dengan begitu, proses pembuatan akan berjalan dengan mudah dan lancar. HGB alias Hak Guna Bangunan menjadi sebuah hal yang sudah tidak asing lagi bagi para pengguna property.

Surat ini sudah pasti sering diterima bagi kalangan yang sering mendapatkan penawaran perumahan hingga apartemen oleh para sales. Proses pengurusan HGB ternyata tidak terlalu rumit dan bisa disimak disini.

Ketentuan Serta Cara Membuat Surat HGB

Tidak sedikit orang yang masih bingung dengan pengertian HGB. Hak Guna Bangunan Ini adalah sebuah sertifikat yang isinya berupa hak untuk menggunakan suatu bangunan yang bukan menjadi miliknya. Penggunaan bangunan dilakukan dalam waktu tertentu.

Dengan begitu, penting untuk diketahui bahwa pemilik dari sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut tidak memiliki lahan. Jadi memiliki hak menggunakan bangunan dari lahan pinjaman perorangan maupun Negara.

Baca juga: Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata

Untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan, ada beberapa cara membuat surat HGB yang harus dipahami sebagai berikut.

1. Mempersiapkan dokumen

Beberapa dokumen memang perlu dipersiapkan jika Anda Ingin mendapatkan Hak Penggunaan Bangunan. Beberapa dokumen tersebut adalah fotokopi Identitas diri, sertifikat girik, surat bukti pelunasan, surat kavling, PPAT, putusan pengadilan, surat ukur, akta pelepasan hak, hingga IMB jika ada.

Dokumen untuk cara membuat surat HGB disiapkan sebaik mungkin. Anda juga harus membuat surat permohonan mengenai jumlah bidangnya.

2. Membuat Permohonan

Permohonan ditujukan kepada pihak yang berwenang yaitu Kantor Pertanahan atau Kepala BPN. Ketika melakukan permohonan, Anda bisa membawa dokumen yang diperlukan. Nantinya, pihak berwenang akan mengecek permohonan dan dokumen.

3. Cek kelengkapan

Permohonan berikut dokumen yang dikumpulkan kemudian akan di cek kelengkapannya. Kemudian, pihak yang berwenang akan memberikan perintah kepada Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk melakukan pengukuran.

4. Risalah pemeriksaan tanah

Pembuatan risalah pemeriksaan tanah diberikan kepada Kepala Seksi hak atas tanah sesuai dengan permohonan. Jika data belum lengkap, Anda akan diminta melengkapinya. Setelah cara membuat surat HGB ini, HGB akan diterbitkan atau ditolak disertai dengan alasan.

5. Membayar

Anda diwajibkan memberikan pemasukan kepada Negara setelah mendapatkan hak penggunaan bangunan. Jumlah berikut cara pembayaran ditetapkan dalam keputusan yang berlaku.

Jadi, sudah jelas bukan? Uruslah hak penggunaan bangunan agar Anda merasa lebih aman dan nyaman dalam menempati tempat tinggal maupun tempat usaha. Cara membuat Surat HGB cukup mudah dan bisa Anda segera lakukan.

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Tata Cara Melaporkan Pelanggaran ke Ombudsman dan ...

Next Article

Laporkan Pungutan Liar di Sekolah dengan Cara ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Cara Lapor ke Komnas Perlindungan Perempuan Saat Mengalami Kekerasan

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang Giat Sowan Sesepuh Program Pendekar Banten

    Desember 2, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah 3 Proyek Pemerintah yang Mangkrak dan Penyebabnya

    Januari 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sidak Gabungan BNN dan MENKUM HAM Di Lapas Kelas IIA Tangerang

    Maret 5, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Hak Menghadapi Penegak Hukum yang Wajib Diketahui

    Maret 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Memahami Administrasi Klaim Asuransi bagi Pengguna Awam

    Juni 18, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Persyaratan Adopsi Anak dan Prosedur Administrasinya

  • Iklan & Adventorial

    Bupati dan Wakil Bupati Lebak Mengucapkan Selamat Hari Jadi Ke-194 Kabupaten Lebak

  • Technology

    Tahukah Anda, Begini Cara Login Disney+ di TV

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • PPTK Kecamatan Rajeg, Diduga Langgar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

    By Redaksi
    November 6, 2025
  • Diduga Ada Oknum Bermain, Pekerjaan Yudit Kampung Rawa Bolang Perlu Di Evaluasi Untuk Lebih Bermanfaat

    By Redaksi
    November 4, 2025
  • Warga Karang Jetak Desa Bolang Kecamatan Lebak Wangi Serang Banten, Tolak Jadi Lokasi TPA Sampah

    By Redaksi
    Oktober 16, 2025
  • H.Iwan Akan Gugat Kegaiatan Pl Kecamatan Rajeg Yang Berlokasi Di Perum Prima Mekarsari Rajeg

    By Redaksi
    Oktober 9, 2025
  • PPTK Kecamatan Rajeg, Diduga Langgar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

    By Redaksi
    November 6, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.