JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Bagaimana Cara Membuat Surat HGB? Berikut Aturannya

Bagaimana Cara Membuat Surat HGB? Berikut Aturannya

By Redaksi
Maret 8, 2022
404
0

 

Pertanyaan mengenai cara membuat surat HGB bisa terjawab dengan jelas di sini. Dengan begitu, proses pembuatan akan berjalan dengan mudah dan lancar. HGB alias Hak Guna Bangunan menjadi sebuah hal yang sudah tidak asing lagi bagi para pengguna property.

Surat ini sudah pasti sering diterima bagi kalangan yang sering mendapatkan penawaran perumahan hingga apartemen oleh para sales. Proses pengurusan HGB ternyata tidak terlalu rumit dan bisa disimak disini.

Ketentuan Serta Cara Membuat Surat HGB

Tidak sedikit orang yang masih bingung dengan pengertian HGB. Hak Guna Bangunan Ini adalah sebuah sertifikat yang isinya berupa hak untuk menggunakan suatu bangunan yang bukan menjadi miliknya. Penggunaan bangunan dilakukan dalam waktu tertentu.

Dengan begitu, penting untuk diketahui bahwa pemilik dari sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut tidak memiliki lahan. Jadi memiliki hak menggunakan bangunan dari lahan pinjaman perorangan maupun Negara.

Baca juga: Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata

Untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan, ada beberapa cara membuat surat HGB yang harus dipahami sebagai berikut.

1. Mempersiapkan dokumen

Beberapa dokumen memang perlu dipersiapkan jika Anda Ingin mendapatkan Hak Penggunaan Bangunan. Beberapa dokumen tersebut adalah fotokopi Identitas diri, sertifikat girik, surat bukti pelunasan, surat kavling, PPAT, putusan pengadilan, surat ukur, akta pelepasan hak, hingga IMB jika ada.

Dokumen untuk cara membuat surat HGB disiapkan sebaik mungkin. Anda juga harus membuat surat permohonan mengenai jumlah bidangnya.

2. Membuat Permohonan

Permohonan ditujukan kepada pihak yang berwenang yaitu Kantor Pertanahan atau Kepala BPN. Ketika melakukan permohonan, Anda bisa membawa dokumen yang diperlukan. Nantinya, pihak berwenang akan mengecek permohonan dan dokumen.

3. Cek kelengkapan

Permohonan berikut dokumen yang dikumpulkan kemudian akan di cek kelengkapannya. Kemudian, pihak yang berwenang akan memberikan perintah kepada Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk melakukan pengukuran.

4. Risalah pemeriksaan tanah

Pembuatan risalah pemeriksaan tanah diberikan kepada Kepala Seksi hak atas tanah sesuai dengan permohonan. Jika data belum lengkap, Anda akan diminta melengkapinya. Setelah cara membuat surat HGB ini, HGB akan diterbitkan atau ditolak disertai dengan alasan.

5. Membayar

Anda diwajibkan memberikan pemasukan kepada Negara setelah mendapatkan hak penggunaan bangunan. Jumlah berikut cara pembayaran ditetapkan dalam keputusan yang berlaku.

Jadi, sudah jelas bukan? Uruslah hak penggunaan bangunan agar Anda merasa lebih aman dan nyaman dalam menempati tempat tinggal maupun tempat usaha. Cara membuat Surat HGB cukup mudah dan bisa Anda segera lakukan.

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Tata Cara Melaporkan Pelanggaran ke Ombudsman dan ...

Next Article

Laporkan Pungutan Liar di Sekolah dengan Cara ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Jalin Silaturahmi, LBH LP-KPK’N Kunjungan Ke Kantor Desa Tanjakan Mekar

    Februari 9, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Bagaimana Jika Bank Lelang Aset Tidak Bergerak Milik Debitur?

    Februari 11, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Waktu Pengambilan Akte Cerai Serta Syarat Pengambilannya

    April 11, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Kekerasan Seksual, Contoh Pelanggaran Asusila Harus Dicegah

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Nama Bayi Perempuan Dan Laki-Laki Dari Huruf A Sampai Z, Islami Modern Dan Artinya

    Juni 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    Juni 21, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Design

    Modern designer wall coverings & wall art

  • Nasional

    Pemerintah Desa Banyu Asih Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Tahun 2025

  • Hukum

    Hukum Dasar Izin Pasar Tradisional Bagi Tiap Pengelola

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Terkait Konfirmasi : Ketua KPS Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Sepatan Timur ...

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Jual Berbagai Macam Ayam Bangkok Babon Siap Untuk Diternak

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Pemerintah Desa Sasak Kecamatan Mauk Kompak Gotong Royong Bersihkan Rumput Dan Got Solokan

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Camat Sepatan Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dan Serukan Semangat Mempererat Hubungan Antara ...

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.