JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Laporkan Pungutan Liar di Sekolah dengan Cara Ini

Laporkan Pungutan Liar di Sekolah dengan Cara Ini

By Redaksi
Maret 8, 2022
585
0

Semakin marak pungutan liar di sekolah membuat murid dan orang tua lebih resah. Saat ini banyak masyarakat yang kerap merasakan pemungutan liar dari pihak sekolah, tentu saja harus dihindari.

Karena murid-murid sering dipungut oleh sekolah ketika sedang bersekolah, sehingga bisa dibilang menyalahi aturan. Pungutan ilegal secara langsung dilakukan harus diberantas, hal tersebut dibuktikan dengan sikap tegas Kemendikbud.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengatur secara lengkap aturan pungutan di sekolah. Jika Anda menjadi orang tua murid, pungutan bisa dilaporkan dengan mudah melihat kebijakan dari Kemendikbud.

Aturan hukum tentang pungutan liar dari pihak sekolah bisa dilaporkan untuk memperoleh keadilan tanpa ada kesulitan. Inilah metode untuk melaporkan pungutan ilegal dari pihak sekolah anak Anda masing-masing.

Pungutan Liar di Sekolah oleh Komite, Ini Cara Melaporkannya

Pungutan dari komite sekolah sejatinya dilakukan secara ilegal demi merugikan pihak murid beserta orang tua sekaligus. Adanya pemungutan ilegal membuat kerugian fatal bagi orang tua yang mungkin Anda rasakan juga.

Baca juga: Modus Penyelewengan Dana BOS dan Cara Melaporkan

Cara melaporkan kasus pungutan sekolah bisa langsung dihubungkan ke Kemendikbud, dengan tujuan memperoleh keadilan. Langkah pertama, Anda sebagai orang tua murid yang dirugikan dapat mendapatkan layanan di bawah ini.

1. Unit Layanan Terpadu

Laporkan pungli di sekolah cukup menghubungi Unit Layanan Terpadu melalui email kemdikbud atau websitnya. Selain itu, laporan ke ULT bisa melalui SMS.

2. Posko Itjen Kemendikbud

Ada cara lain untuk melaporkan pungli di sekolah, dengan menggunakan posko itjen kemendikbud. Melalui via SMS atau email akan ada respon ke tindakan selanjutnya.

3. Website Lapor

Kemudian melaporkan pungutan liar di sekolah bisa dilakukan melalui website lapor secara resmi. Yaitu dengan membuka websitenya. Anda akan mendapatkan layanan terpadu untuk mengurus pungli sampai selesai, tanpa ada kendala apapun.

Dengan dikenakan pasal 9 ayat 1, pungutan liar akan diproses melalui aturan hukum. Tentunya orang tua bisa mendapatkan keadilan untuk menghindar dari pungutan liar yang dilakukan oleh setiap sekolah.

Semua bentuk pungutan liar dapat dihindari mulai sekarang, oleh karena itu Anda harus tegas dalam menangani masalah ini. Aktivitas pungutan liar pada sekolah kini dapat dilaporkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terimakasih
Dirasa ada manfaatnya
Silahkan bagikan.
Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Bagaimana Cara Membuat Surat HGB? Berikut Aturannya

Next Article

Personel Ditpolairud Polda Banten Evakuasi Penemuan Mayat ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Larangan Bagi Kepala Desa dan Sanksi Administrasinya

    Maret 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sat Resnarkoba Polres Serang Kota Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Di Ibu Kota Prop Banten

    November 27, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Tak Perlu Berdebat, Ajak Saja Kades Sidoko Ke Kantor LBH LP KPK’N

    April 2, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Disembunyikan Di Dalam Sepatu Petugas Rutan Tangerang Gagalkan Penyulundupan Sabu

    Maret 19, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Rayakan Idul Adha, Ketua LBH LP KPKN Potong Kambing di Rumah

    Juli 10, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Limbah Beracun B3 Cukup Berbahaya untuk Lingkungan

    Januari 24, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Tingkatkan Pelayanan, Pemprov Banten Kembangkan Aplikasi Sistem Informasi Jalan dan Jembatan

  • Olah raga & Kesehatan

    Kaki Bengkak Saat Hamil, Begini Cara Mengatasinya…

  • Travel

    Memorial Day weekend beach travel

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Ketidaksesuaian Volume Ketebalan Benol Dan Kualitas Agregat Pada Pembangunan Jalan Gardu Tanah Merah, H. ...

    By Redaksi
    April 16, 2026
  • Terkait Pembangunan Jalan Beton Sumber Dari Kecamatan Kresek, Diduga Bermasalah, H.Iwan Minta BPK – RI ...

    By Redaksi
    April 15, 2026
  • Tumpukan Limbah Dijalan Menuju TPA Disorot, Kasi Satpol PP Dan UPT TPA Jatiwaringin Dipertanyakan

    By Redaksi
    April 14, 2026
  • Pembangunan Jalan Gardu Tanah Merah Diduga Menggunakan Agregat Amparan Dasar Tidak Berkualitas

    By Redaksi
    April 13, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.