JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Memahami Pentingnya Pengajuan Keringanan Pidana Melalui Maaf

Memahami Pentingnya Pengajuan Keringanan Pidana Melalui Maaf

By Redaksi
Maret 18, 2022
447
0

 

Pengajuan keringanan pidana melalui permohonan maaf ternyata sangat penting untuk dilakukan dan wajib untuk dipahami. Hal ini dikarenakan ternyata dengan mengajukan hal tersebut mampu meringankan hasil dari persidangan.

Ketahuilah terlebih dahulu bahwasanya hukum pidana merupakan suatu hukum yang diberlakukan pada tersangka ketika melakukan kesalahan lalu korban menuntutnya secara hukum. Harus diketahui bahwa hukuman tersebut dapat dihentikan apabila korban memaafkannya atau mencabut hukuman pada suatu kasus tertentu.

Namun meskipun sudah melakukan pengajuan permohonan maaf bagaimana proses hukum yang akan berlangsung? Pahami hal tersebut setelah Anda membaca informasi dibawah ini.

Kelanjutan Proses Hukum Setelah Pengajuan Keringanan Pidana

Sebelumnya kami sudah memberikan kejelasan kepada Anda bahwa mengenai permohonan maaf ternyata dapat dijadikan sebagai salah satu bentuk dari keringanan pidana. Sehingga tidak mengherankan apabila sering dilakukannya pengajuan dalam keringanan pidana.

Baca juga: peraturan Izin Tower Wajib dimiliki Di Proyek Pembangunan

Namun wajib diketahui bahwa masih terdapat suatu proses tahapan bagaimana pengajuan keringanan itu berlanjut. Sedangkan harus diketahui bahwasanya salah satu proses hukum yang akan dilakukan adalah pidana bersyarat.

Pasal 14a-14f KUHP menegaskan bahwa permintaan maaf merupakan bentuk pengampunan. Di mana nantinya akan terdapat pemaafan dari seseorang agar tidak jatuhi hukuman. Intinya jika tersangka mendapatkan maaf dari korban maka tidak perlu menjalani hukuman.

Lalu mengenai bentuk pengajuan keringanan yang kedua ialah tuntutan yang dapat dihentikan. Maksudnya ialah tuntutan tersebut dapat dihentikan sepak perkara pidana ditutup demi hukum yang membuat terdakwa dibebaskan dari hukuman.

Namun walaupun sudah melakukan pengajuan ini, tetap saja ada syarat yang harus dilakukan. Syarat tersebut ialah pencabutan pengaduan dari korban. Adapun tuntutan tersebut dapat dihentikan apabila terdakwa membayar denda damai.

Wajib dipahami jika pengajuan keringanan pidana apabila tuntutan tersebut sudah dicabut namun dilakukan setelah masa penyidikan maka sidang akan tetap dilanjutkan. Sehingga apabila korban menerima perbuatan pelaku secara ikhlas maka tuntutan tersebut dapat dihentikan.

Bisa disimpulkan apabila setiap kasus pidana memang seharusnya mendapatkan hukuman sesuai dengan konsekuensinya. Namun ternyata hukuman tersebut dapat di ringankan atau dihapus apabila pihak korban memutuskan berdamai atau memberikan maaf.

Sehingga dapat dipahami mengenai pentingnya pengajuan keringanan pidana yang dilakukan oleh tersangka kepada korban untuk meringankan beban pidananya.

Terimakasih.

Kami harap Anda menyukainya, dan dirasa manfaat silahkan bagikan.

Author: A Iwan Dahlani.

Previous Article

Pemprov Banten Sangat Konsen Dalam Mencetak SDM ...

Next Article

Prosedur Pemeriksaan Visum dengan Pertimbangan Berikut

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Warga Desa Resah, Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Carenang Semakin Merajalela

    Oktober 1, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Terobosan Heroik M Nur Latuconsina Menuju Bakornas LKBHMI

    September 15, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Berikut Cara Lapor Penipuan Belanja Online dengan Benar

    Maret 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Mengajukan Isbat Nikah Jika Tidak Punya Akta Nikah

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    KPK Panggil Dua Pejabat PEMKOT TANGSEL Terkait Kasus Lahan SMKN2 “Sekjen AWDI Pun Angkat Bicara”

    Maret 2, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengetahui Bagian dari STNK yang Perlu Anda Perhatikan

    April 28, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Pastikan Kedisiplinan, Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Gabungan di Hari Kedua

  • Artis

    Fenomena Boneka Arwah yang Tengah Ramai Diperbincangkan

  • Hukum

    Inilah Fungsi Kontrol Sosial Bagi Masyarakat dan Jenisnya

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Anggaran Pemberdayaan dan Bantuan Provinsi Serta Proyek Pembangunan Spal Udith Dari Desa Buaran Bambu, Dapat ...

    By Redaksi
    April 30, 2026
  • Dugaan Tak Berizin Aktivitas Galian Tanah Di Rajeg Kecamatan Rajeg, Kembali Beroperasi Disiang Bolong

    By Redaksi
    April 29, 2026
  • Terkait Proyek Pembangunan Desa, Diduga Pemdes Desa Gintung Langgar Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    April 28, 2026
  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.