JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Fungsi Penegakan Kode Etik dan Pengawasan Hakim di Indonesia

Fungsi Penegakan Kode Etik dan Pengawasan Hakim di Indonesia

By Redaksi
Maret 20, 2022
392
0

 

Penegakan kode etik adalah hasil pengaturan dari profesi yang bersangkutan sebagai pekerjaan hakim. Kode etik selalu diterapkan dalam pekerjaan apapun untuk menjaga keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di Indonesia, pemberlakuan kode etik akan efektif selama sudah sesuai dengan hukum saat ini. Seiring berjalannya, dalam arti sederhana kode etik menjadi pedoman untuk setiap tingkah laku pada profesi tertentu.

Tingkah laku yang diatur pada penegakan itu harus diikuti secara langsung supaya tidak mengalami kendala apapun. Selama ini, kode etik sangat penting diterapkan pada pengawasan setiap hakim Indonesia.

Ingin tahu seputar kode etik yang dapat mengatur setiap profesi dengan benar? Anda bisa memperoleh informasi lengkap melalui pembahasan ini. Berikut adalah penjelasan penegakan sebuah kode etik serta pengawasan hakim.

Baca juga: Hak Menghadapi Penegak Hukum yang Wajib diketahui

Fungsi dari Penegakan Kode Etik dan Pengawasannya

Pedoman perilaku atau kode etik hakim di komisi Yudisial memiliki fungsi secara langsung terhadap pengaturan hukum di Indonesia. Jalannya proses hukum yang ada di tanah air akan semakin lancar apabila menerapkan kode etik.

Fungsi pertama dari pengawasan hakim tentunya demi menjaga kontrol sosial dengan para pihak terkait. Hal ini memberikan keuntungan pada setiap komunikasi menjadi lebih mudah dan tidak menyalahi aturan apapun.

kode etik selanjutnya berfungsi untuk mencegah kesalahpahaman antara hakim dengan pihak terdakwa maupun penggugat. Konflik yang mungkin akan tercipta, akan dicegah secara mudah setelah kode etik berlangsung.

Selain itu, fungsi pengawasan terhadap hakim akan menghubungkan nilai maupun norma bersama profesi. Selama norma dan profesi saling berjalan bersamaan, tentunya tidak akan mengalami sebuah kendala sama sekali.

Penegakan kode etik juga mempunyai fungsi lainnya yaitu mencegah campur tangan dari seorang pihak lain. Sehingga tidak ada kerugian yang timbul pada saat pemecahan suatu masalah di jalur hukum.

Pihak hakim diwajibkan selalu mengikuti kode etik yang berlaku demi memperlancar proses hukum. Seluruh tindakan tidak profesional akan dicegah, pengabdian profesi dijamin, dan selalu memelihara kondusif setelah kode etik berlaku.

Berlaku di UUD 1945, saat ini hakim harus mengikuti setiap kode etik di Indonesia. Selama penegakan kode etik diterapkan, otomatis moral profesi hukum di mata masyarakat akan semakin baik.

Mohon maaf dirasa ada kesalahan pada penulisan…

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Keberatan Surat Dakwaan? Ini Teknik Membuat Secara ...

Next Article

Peringati HUT Ke-76 Persit Kartika Chandra Kirana ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Diduga Oknum Desa Mekar Baru Terindikasi Korupsi DD.

    April 15, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP-KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang Terima Aduan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Dan Bangunan

    Oktober 28, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Memahami Administrasi Klaim Asuransi bagi Pengguna Awam

    Juni 18, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Apa Saja Sih Hak Buruh? Simak Penjelasan Berikut

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Modus Penyelewengan Dana BOS dan Cara Melaporkan

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Caci Nasabah Ucapan Kotor! LBH LP-KPK-N Perkarakan Bank BPR Inti Dana

    Maret 5, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Nasional

    Lokasi Yang Menarik Tentang Wisata Amerika

  • Kesehatan

    Terkait Pelaksanaan Pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) yang Dikerjakan Oleh CV Putra Jaya Mandiri, LBH LP KPK’N akan Surati Kadis Perkim Kabupaten Tangerang

  • Pendidikan

    Tinjau SMAN 6 Kota Serang, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajarkan Praktik Menyembelih Hewan Secara Syar’i

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Tak Berizin Aktivitas Galian Tanah Di Rajeg Kecamatan Rajeg, Kembali Beroperasi Disiang Bolong

    By Redaksi
    April 29, 2026
  • Terkait Proyek Pembangunan Desa, Diduga Pemdes Desa Gintung Langgar Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    April 28, 2026
  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Pelaksanaan Proyek Jaringan Pipa Baru Air Bersih Dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Di Perumahan Puri ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.