JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Alternatif Pengaduan Saat Polisi Mengabaikan Laporan

Alternatif Pengaduan Saat Polisi Mengabaikan Laporan

By Redaksi
April 8, 2022
428
0

Tentunya ada polisi mengabaikan laporan, ketika Anda tidak kunjung mendapatkan jawaban dari permasalahan yang Anda laporkan. Polda Kepri memberikan terobosan inovasi bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan melalui online, melalui adanya website khusus yang akan membantu masyarakat lebih mudah.

Keberadaan dari website tersebut dinilai bertujuan untuk para masyarakat yang tidak puas terkait adanya kinerja dari polisi yang berada di lapangan. Berdasarkan dengan resolusi yang ingin dirubah pada tahun ini yang akan memudahkan penganduan masyarakat.

Dengan menjadi insan Bhayangkara dengan kinerja lebih baik untuk masyarakat Indonesia. Memperhatikan sejumlah tindakan lainya yang harus memberikan contoh baik kepada masyarakat sendiri.

Saatnya Lapor Melalui Alternatif Berikut Jika Polisi Mengabaikan Lapora

Diadakan keberadaan dari website tersebut tentu akan memudahkan masyarakat dalam mengajukan sejumlah aduan khusus termasuk polisi mengabaikan laporan. Pembentukan dari website tersebut pastinya berdasarkan pada Undang-Undang Pelayanan publik yang harus senantiasa diperbaharui ketentuan di dalamnya.

Bahkan adanya acara pengenalan website baru tersebut pimpinan langsung dipimpin oleh seorang Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Kepri, Kehadiran dari ketua ombusdmen Kepri ini turut mewarnai adanya perkembangan dari proses launching website jika polisi mengabaikan laporan.

Website tersebut tentu semakin mempermudah masyarakat dalam menjalankan beragam aduan ketika tidak diterima oleh pihak kepolisian secara tepat waktu. Jangan khawatir juga mengenai kerahasiaan dari identitas sang pelapor.

Baca juga: Bidropam Polda Banten Terima Kunjungan Tim Supervisi Biro Provos Divpropam Polri

Pihak polisi yang digadang-gadang harus memberikan pengayoman baik kepada masyarakat, justru malah makin banyak oknum yang abaikan laporan yang bertindak sebaliknya. Salah satunya dengan tindakan pengabaian yang kerapkali dilakukan ketika ada salah satu masyarakat melakukan pengajuan.

Hal ini menjadikan banyak masyarakat menjadi tidak nyaman, dan dapat langsung melaporkan anggota polisi tersebut lengkap mengenai nama, kemudian pangkat, dan juga kesatuan anggota menuju bidang Propam.

Begitu proses pelaporan online sendiri, dapat dilakukan menggunakan website. Jangan pernah takut mengenai teror akan diterima. Karena rahasia identitas pelapor pastinya akan terjamin aman, dan tidak akan terhindar dari teror meresahkan para masyarakat saat mendapati polisi mengabaikan laporan.

Baca selanjutnya…..

Jika dirasa Artikel ini bermanfaat silahkan bagikan karena berbagi itu adalah bagian dari amal Sedekah.(Aamiin).                                                                                                                                              Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Berikan Pesan Kamtibmas, Personel Ditpamobvit Polda Banten ...

Next Article

Dua Pelaku Jambret Dibekuk Unit Reskrim Polsek ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Tak Perlu Berdebat, Ajak Saja Kades Sidoko Ke Kantor LBH LP KPK’N

    April 2, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Ketua Pokja Wartawan Cisoka ( PWC ) : Polres Karawang Tangkap Oknum Pejabat Diduga Pelaku Penganiaya Wartawan

    September 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?

    Maret 16, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Hukum Kepailitan Dan Pengajuan Permohonan

    Juni 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Terobosan Heroik M Nur Latuconsina Menuju Bakornas LKBHMI

    September 15, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Alasan Singapura Menolak UAS, Ia Membutuhkan Penjelasan

    Mei 22, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Ekonomi

    Dukung Ekraf Banten, Wagub Sebut Pemprov Siapkan Regulasi & Sarananya

  • Nasional

    Optimalkan Pelayanan, Kapolda Banten Launching Aplikasi Pendekar Banten

  • Pemerintahan

    Monitoring Evaluasi Administrasi PKK Tahun 2023 Di Aulah Kantor Desa Jati Waringin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM GIZI NASIONAL DI YAYASAN AL-RAHIM AL-ISLAMI GUNUNG KALER

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Anggaran Besar Proyek Pembangunan Pagar Kantor Desa Kedung Dalem, Diduga Tidak Sesuai Teknis

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Warga Apresiasi Atas Kinerja Kades Gunungsari Kecamatan Mauk

    By Redaksi
    Juli 1, 2026
  • Diduga Loss Watt Listrik Pada Proses Pelaksanaan Proyek Pembangunan Kantor Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji

    By Redaksi
    Juli 1, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.