JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Hukum
Home›Hukum›Tindakan Hukum Menjual Tanah Bengkok atau Tanah Kas Desa

Tindakan Hukum Menjual Tanah Bengkok atau Tanah Kas Desa

By Redaksi
April 25, 2022
344
0

Tindakan hukum menjual tanah bengkok atau yang sering disebut dengan tanah kas desa, adalah sebuah tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah apabila ada seseorang yang berani menjual tanah kas desa untuk kepentingan pribadi.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku dalam negeri ini. Berikut ini penjelasan tentang tindakan hukum yang menjual tanah kas desa untuk keperluan pribadi dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tindakan Hukum Menjual Tanah Bengkok Beserta Undang-Undang yang Mengaturnya

Tanah desa atau tanah bengkok merupakan tanah yang dimiliki suatu desa dan semua hasil alam dan kekayaan alam di tanah tersebut menjadi miliki desa. Tanah kas desa ini tidak dapat diperjual belikan.

Karena itu merupakan salah satu tindakan hukum menjual tanah bengkok yang bisa berujung menjadi sebuah kegiatan melanggar hukum. Larangan atau himbauan memperjual belikan tanah miliki desa sudah di atur dalam Pasal 15 Permendagri No.4 Tahun 2007.

tanah desa tidak boleh berganti kepemilikan orang lain selain desa itu sendiri. Tanah bengkok ini juga tidak bisa untuk disewakan kepada orang lain.

Orang tersebut tidak bisa melakukan pengelolaan tanah desa ini untuk kepentingan sendiri. Bila kedapatan orang yang menjual atau menyewakan tanah desa ini maka akan mendapatkan tindakan hukum menjual tanah bengkok berupa denda atau penjara.

Orang yang dapat menyewa tanah bengkok di daerahnya hanya bisa dilakukan oleh kepala daerah. Namun kepala daerah tidak dapat mengelola tanah bengkok itu sendiri melainkan diserahkan kepada pemerintah daerah setempat. Dalam kasus ini sekretaris desa dapat menerima 50% dari pengelolaan suatu tanah bengkok.

Baca juga: Apa Itu Peraturan Tanah Bengkok Ketahui Pengertiannya

Hal yang Diperbolehkan dalam Pemanfaatan Tanah Bengkok

Selain digunakan untuk hasil bumi, tanah bengkok bisa digunakan untuk hal lainnya seperti dibangun sebuah kompleks kuburan, dan titisara. Ini merupakan contoh pemanfaatan tanah bengkok selain untuk menanam hasil bumi. Sehingga tindakan hukum menjual tanah bengkok harus ditegakkan.

Tanah bengkok tidak boleh dimanfaatkan untuk diri sendiri, karena tanah tersebut miliki desa dan bukan milik perseorangan. Jadi bila terjadi sebuah tindakan hukum jual tanah bengkok akan langsung berhadapan dengan persidangan hukum.

Tanah yang dimiliki desa ini tentu bisa dimanfaatkan untuk memakmurkan masyarakat sekitar melalui program daerah setempat dalam pengolahan sumber daya alam dari tanah kas desa tersebut. Jadi sangatlah ilegal bila melakukan tindakan hukum menjual tanah bengkok.

Dasar hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desasebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

Terima kasih atas kunjungannya dan dirasa bermanfat silahkan bagikan. Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat untuk menjadi anggota di LBH LP  KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa meghubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478.

Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Tugas Staf Tingkat Kecamatan yang Perlu Anda ...

Next Article

Status Anak Gunung Krakatau Siaga, Kabidhumas Polda ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Jelang Pergantian Tahun, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Banten Lakukan Pengamanan

    Desember 29, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Camat Sukadiri Ahmad Hapid Bersama Aparat Gabungan Membubarkan Arena Sabung Ayam

    November 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ingat, Pelaku Galian C Illegal Bisa Dijerat Hukum

    Maret 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah Fungsi Kontrol Sosial Bagi Masyarakat dan Jenisnya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah Bentuk Gugatan dalam Praperadilan di Indonesia

    Februari 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ciri Lengkap Kedaulatan Rakyat di Indonesia, Apa Saja?

    Maret 9, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Gerak Cepat RD CS Turunkan Tim Untuk Bersihkan Ceceran Tanah di Jalan Raya Bakung – Kronjo

  • Pemerintahan

    Pj Sekda Virgojanti, Dampingi Ketua Pengadilan Tinggi Banten Salurkan Bantuan Air Bersih

  • Nasional

    Rutan Kelas I Tangerang Menggelar Upacara Peringatan Hari Dharma Karya Dhika Secara Virtual

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • PPTK Kecamatan Rajeg, Diduga Langgar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

    By Redaksi
    November 6, 2025
  • Diduga Ada Oknum Bermain, Pekerjaan Yudit Kampung Rawa Bolang Perlu Di Evaluasi Untuk Lebih Bermanfaat

    By Redaksi
    November 4, 2025
  • Warga Karang Jetak Desa Bolang Kecamatan Lebak Wangi Serang Banten, Tolak Jadi Lokasi TPA Sampah

    By Redaksi
    Oktober 16, 2025
  • H.Iwan Akan Gugat Kegaiatan Pl Kecamatan Rajeg Yang Berlokasi Di Perum Prima Mekarsari Rajeg

    By Redaksi
    Oktober 9, 2025
  • PPTK Kecamatan Rajeg, Diduga Langgar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

    By Redaksi
    November 6, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.