JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Hukum
Home›Hukum›Viral! Kematian Bocah 5 Tahun Diduga Dianiaya Ibu Tiri dan Nenek

Viral! Kematian Bocah 5 Tahun Diduga Dianiaya Ibu Tiri dan Nenek

By Redaksi
Mei 22, 2022
258
0

 

Jagat dunia maya kembali dibuat heboh setelah kematian bocah 5 tahun yang dianiaya oleh ibu tiri dan juga neneknya dengan kejam ini viral. Berita mengenai bocah berumur lima tahun yang dianiaya oleh ibu tiri serta anaknya tersebut telah viral di media sosial Facebook.

Publik pun memberikan kecaman atas penganiayaan yang dilakukan ibu tiri dan nenek terhadap bocah berumur 5 tahun ini, usai peristiwa itu viral di Facebook.

Kematian Bocah 5 Tahun Ini Diduga Karena Penganiayaan Ibu Tiri & Nenek

Menurut informasi yang terangkum dalam Teras Gorontalo, bocah malang berumur 5 tahun tersebut berasal dari Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kabupaten Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Peristiwa penganiayaan yang terjadi di Provinsi Gorontalo tersebut, melibatkan ibu tiri dan juga nenek yang menjadi penyebab seorang bocah berusia 5 tahun dengan inisial ASK ini tewas secara mengenaskan dengan luka lebam di sekujur tubuhnya.

Ya, seorang bocah asal Poyowa Kecil berumur lima tahun ini tewas setelah dianiaya oleh ibu tiri dan juga nenek tirinya. Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos-kosan, berlokasi di Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, pada hari Rabu 18 Mei 2022 lalu.

Lantaran babak belur dianiaya oleh ibu tiri serta nenek tirinya, bocah malang 5 tahun asal Poyowa Kecil tersebut tewas dengan penuh luka lebam pada sekujur tubuhnya. Bahkan, pada bagian tangan dan belakang bocah itu rupanya terdapat luka seperti terkena benda tumpul.

Kabar yang beredar di media sosial Facebook hingga viral ini, kematian bocah 5 tahun tersebut diduga karena dianiaya ayah kandung bersama ibu tiri serta nenek tirinya. Usai pihak keluarga mendapatkan kabar apabila bocah 5 tahun tersebut sudah meninggal dunia, lalu jenazah langsung dijemput oleh pihak keluarga dan dibawa ke desa Poyowa Kecil untuk dikebumikan pada hari Kamis, 19 Mei 2022.

Namun, sesudah pihak keluarga menyaksikan kondisi jenazah bocah 5 tahun tersebut, terdapat luka memar atau lebam pada sekujur tubuhnya. Adanya kejanggalan itu, kemudian pihak keluarga meminta pada aparat kepolisian agar dilakukan otopsi. Pejabat Kepala Desa Poyowa Kecil, Ardin Paputungan menuturkan informasi keluarga korban memperoleh kabar bahwa pada 18 Mei 2022, korban sudah meninggal dunia.

Kala itu juga, keluarga langsung mengambil jenazah yang ada di Gorontalo lalu membawanya ke Kotamobagu.

Sudah Dilakukan Penyelidikan.

“Adek ini (korban) tinggal bersama neneknya (ibu dari ayah korban). Lalu dibawa untuk lebaran oleh ayahnya ke Gorontalo. Tiba-tiba mendapat informasi adek telah meninggal.” tutur Ardin.

Diketahui, kini jenazah bocah malang asal Poyowa Kecil ini tengah menjalani otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Ironisnya, bapak kandung serta ibu tiri hingga nenek tiri, sebelumnya tidak mengakui perbuatan yang mereka lakukan. Kapolres Gorontalo lewat kasat reskrim Iptu Muhammad Nauval Seno, STK, SIK, sudah membenarkan kejadian penganiayaan yang menyebabkan seorang bocah meninggal dunia.

Kasat Reskrim Iptu Nauval mengatakan, ketika menerima laporan mengenai penganiayaan seorang bocah. Saat itu juga Sat Reskrim Gorontalo Kota langsung cepat bergerak mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Menurut hasil olah TKP, terdapat tanda-tanda kekerasan di tubuh korban ASK 5) dan sejumlah alat bukti yang diduga dipakai pelaku untuk menganiaya bocah 5 tahun itu.

Sesudah melakukan olah TKP, tim gabungan Polda Gorontalo serta Polres Gorontalo langsung berkoordinasi bersama resmob polres Kotamobagu. Tujuannya yaitu untuk, mengamankan keluarga korban yang kala itu telah kembali ke Kotamobagu. Hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polres Kotamobagu, hingga langsung dilakukan penangkapan.

Baca juga: Surat Cinta untuk Anakku, Maafkan Ibumu yang Tak Sempurna

Kedua pelaku ibu tiri dan juga nenek tirinya yaitu SWA & SI serta ayah kandung korban saat ini sudah dibawa ke Kota Gorontalo untuk diperiksa lebih lanjut. Aksi ibu tiri serta nenek tiri yang menyebabkan kematian bocah 5 tahun tersebut memperoleh kecaman dari netizen. Salah satu akun Facebook bernama “Asti Bambela Makalalag”

( Jl/Rd )

Previous Article

Berita Terbaru Istri Nikahi 2 Lelaki, Poliandri ...

Next Article

Alasan Singapura Menolak UAS, Ia Membutuhkan Penjelasan

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    KETUA APKAN BANTEN DESAK APH TINDAK MATEL DIWILAYAH CEPLAK MERAK BALARAJA

    Juni 12, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    KPK Panggil Dua Pejabat PEMKOT TANGSEL Terkait Kasus Lahan SMKN2 “Sekjen AWDI Pun Angkat Bicara”

    Maret 2, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah 3 Proyek Pemerintah yang Mangkrak dan Penyebabnya

    Januari 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Hukum Kepailitan Dan Pengajuan Permohonan

    Juni 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Skema Laporan Kasus ke Kementrian Sosial dan Kementrian Kelautan

    Maret 23, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Keuntungan Memiliki SIM Bagi Pengendara Transportasi Pribadi

    Mei 5, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Malam Pengantar Tugas Kapolda Banten, Pj Gubernur Al Muktabar: Bersama Kita Ciptakan Stabilitas Daerah

  • Pemerintahan

    Baksos Pemprov Banten Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadan

  • Technology

    Cara Membuat Efek Beauty di Melalui Oppo

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • PPTK Kecamatan Rajeg, Diduga Langgar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

    By Redaksi
    November 6, 2025
  • Diduga Ada Oknum Bermain, Pekerjaan Yudit Kampung Rawa Bolang Perlu Di Evaluasi Untuk Lebih Bermanfaat

    By Redaksi
    November 4, 2025
  • Warga Karang Jetak Desa Bolang Kecamatan Lebak Wangi Serang Banten, Tolak Jadi Lokasi TPA Sampah

    By Redaksi
    Oktober 16, 2025
  • H.Iwan Akan Gugat Kegaiatan Pl Kecamatan Rajeg Yang Berlokasi Di Perum Prima Mekarsari Rajeg

    By Redaksi
    Oktober 9, 2025
  • PPTK Kecamatan Rajeg, Diduga Langgar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

    By Redaksi
    November 6, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.