JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

TNI-POLRI
Home›TNI-POLRI›Satresnarkoba Polres Lebak Ciduk Dua Warga Malingping Karena Miliki Narkoba Jenis Sabu

Satresnarkoba Polres Lebak Ciduk Dua Warga Malingping Karena Miliki Narkoba Jenis Sabu

By Redaksi
Juli 19, 2022
324
0

Lebak – Miliki narkotika jenis sabu, dua Warga Malingping ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Dua pelaku AP (37) dan SP (25) , keduanya merupakan warga Kecamatan Malingping diamankan di pinggir jalan Syekh Nawawi Desa Bojong Leles Kecamtan Cibadak Kabupaten Lebak pada Jumat (08/07).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut, “Ya, benar jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan AP (37) dan SP (25), warga Kecamatan Malingping diamankan di pinggir jalan Syekh Nawawi Desa Bojong Leles Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak pada Jumat (08/07) pukul 20.00 Wib,” terang Malik pada Senin (18/07).

Setelah dilakukan pengeledahan terhadap kedua pelaku didapat barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan sabu yang di lakban warna hitam, “Barang bukti yang berhasil diamankan 1 bungkus plastik bening berisikan shabu yang di lakban warna hitam, 1 unit handphone merk Xiomi warna putih, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 unit handphone merk Xiomi warna biru,” tambahnya.

“Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja ( Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),” tutur Malik.

Baca juga: Provos Bidpropam Polda Banten Cek Ketertiban dan Disiplin Personel Polres Lebak

Dampak Penyalahgunaan Narkoba yang Wajib Diwaspadai

“Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi narkoba, katakan tidak pada narkoba,” ajak Malik

Atas perbuatanya. “Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak 10 Miliar,” tutup Malik. (Bidhumas)

Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com
( A. I/Red )

Previous Article

Guna Meningkatkan Kemampuan, Ditresnarkoba Polda Banten Latihan ...

Next Article

Waduh!! Pembangunan Jalan Betonisasi yang Tanpa Papan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • TNI-POLRI

    Kapolres Serang Jenguk Korban Penembakan Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan di Ciruas

    November 4, 2023
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Kapolda Banten Dampingi Kapolri Ikuti Istighosah dan Silaturahmi Bersama Ulama Banten

    November 3, 2022
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Polresta Bandara Melaksanakan Jumat Curhat

    Februari 10, 2023
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Kapolda Banten Pimpin Korp Raport, 140 Personel Polda Banten Naik Pangkat

    Juli 2, 2024
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Warga Cilegon Curhat kepada Kapolres Cilegon Polda Banten

    Februari 10, 2023
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Jadi Motor Penggerak, Babinsa Ajak Warga Bangun Jembatan Sementara

    Maret 26, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Di Cari Anak Lelaki Umur 4 Tahun, Sopir Mobil Truk Pengangkut Galian Tanah Diduga Menyembunyikan Anak Dari Ibu Kandungnya

  • Daerah

    Anggaran Pemberdayaan dan Bantuan Provinsi Serta Proyek Pembangunan Spal Udith Dari Desa Buaran Bambu, Dapat Sorotan Dari H.Iwan

  • Daerah

    Jorok!Sampah Didesa Gintung Tak Terkendali Tanggung Jawab Siapa?

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • H.Iwan Soroti Kantor Desa Mekarsari Yang Tak Nampak Banner APBDes Desa Tahun 2025, Camat Rajeg ...

    By Redaksi
    Mei 1, 2026
  • Catatan Buruk Buat Kecamatan Mauk Terkait Proyek Pembangunan Jalan Beton Di Kavling Buaran Armaya, Diduga ...

    By Redaksi
    Mei 1, 2026
  • Diduga Bobroknya Pengawasan Kelurahan Pakuhaji Terkait Pelaksanaan Pembangunan Pagar Kantor Dan Pembangunan Jalan Paving Block ...

    By Redaksi
    April 30, 2026
  • Anggaran Pemberdayaan dan Bantuan Provinsi Serta Proyek Pembangunan Spal Udith Dari Desa Buaran Bambu, Dapat ...

    By Redaksi
    April 30, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.