JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Daerah
Home›Daerah›Tiga Pilar Kecamatan Sepatan Giat Sidak Tempat Yang Diduga Menjadi Destinasi Wisata Lendir

Tiga Pilar Kecamatan Sepatan Giat Sidak Tempat Yang Diduga Menjadi Destinasi Wisata Lendir

By Redaksi
Desember 15, 2022
455
0

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com- Menindak lanjuti pemberitaan yang beredar di media sosial (Medsos) tiga pilar Kecamatan Sepatan melakukan giat sidak ke tempat yang diduga menjadi Destinasi Wisata Lendir, tepatnya di Kampung Pisangan Talang, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada pukul 22:00 WIB sampai dengan selesai, Kamis (15/12/2022).

Kegiatan sidak tersebut dilakukan oleh tiga pilar diantaranya Camat Sepatan Muhammad Supriyatna, Kapolsek Sepatan AKP Sriyono, Danramil Sepatan, Satpol PP Kecamatan Sepatan,kepala desa sarakan halimi, serta beberapa aparat Desa mulai dari Rt, Rw, Jaro, dan tokoh masyarakat lainnya.

Dalam giat sidak tersebut Camat Sepatan Muhammad Supriyatna mengatakan bahwa dengan beredarnya berita di Medsos kami bersama aparat langsung ke lokasi tersebut pada malam ini.

“Saya bersama Kapolsek Sepatan, Danramil, Satpol PP Kecamatan Sepatan, dan yang lainnya langsung lakukan sidak pada malam ini karena dengan maraknya berita tersebut, jadi bukan hanya sebuah statment saja yang dilakukan tetapi action cepat tanggap dalam menangani hal itu,” kata Camat Sepatan Muhammad Supriyatna.

Lanjutnya, ia juga menyampaikan berita yang beredar itu langsung kita jawab dengan action ke lokasi, sehingga kita semua bisa mengetahui apakah benar atau tidaknya informasi dari salah satu media itu.

“Kita sudah terjun ke lokasi bersama dan disaksikan oleh beberapa wartawan Pantura juga bahwa tidak adanya aktivitas yang diduga atau disinyalir kegiatan negatif, terkait giat sidak pada malam hari kita tidak tahu apakah sudah bocor atau belumnya, karena tugas kita memonitor tempat tersebut, ternyata kosong,” ucapnya.

Tambahnya, ia mengucapkan semoga masyarakat bisa menjaga keamanan dan ketertiban masing-masing wilayahnya serta bisa hidup sejahtera.

“Terimakasih saya ucapkan kepada rekan-rekan media, lembaga, aparat dan masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan sebuah informasi kepada kami, serta kedepannya seluruh masyarakat Kecamatan Sepatan bisa bersinergi bersama, menjauhi perbuatan yang bersifat negatif,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Muali salah satu warga yang tinggal dikontrakan tersebut mengatakan bahwa tidak benar adanya aktivitas negatif yang beredar di Medsos.

“Alhamdulillah masyarakat Kecamatan Sepatan tidak pernah melakukan perbuatan yang seperti disinyalir oleh salah satu media tersebut, karena saya tinggal disini sudah lama dan mengetahui aktivitas lingkungan setempat,” katanya.

Menurut Muali, berita yang beredar di Medsos itu Hoax atau omong kosong karena kami warga setempat selalu menjaga lingkungan agar tetap bersih dari hal-hal yang negatif.

“Semoga pembuat berita hoax tersebut bisa mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Kecamatan Sepatan, karena berita yang tidak jelas dan akurat juga membuat masyarakat menjadi kecewa karena sudah tercoreng buruk di publik, cukup di wilayah kami saja yang menjadi korban Berita Hoax dan semoga pihak penegak hukum bisa memberikan efek jera kepada penyebar Hoax,” tuturnya.

Baca juga: Peringati HUT Korpri ke 50, Kabid Dokkes : Semoga PNS Biddokkes Polda Banten Memberikan Pelayanan Terbaik

Tambahnya, ia juga menjelaskan bahwa berita Hoax masuk kedalam undang-undang ITE pasal 28 ayat (2) yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

“Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat, sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp 1 miliar,” tandasnya.

( Ng/Red )

Previous Article

Sekitar 12 Ribuan Anak Lulusan SLTP Tahun ...

Next Article

Perjuangan Untuk Orang yang Dicintai Memang Tak ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    Santunan Anak Yatim Piatu BPPKB Banten Ranting Cijeruk Kecamatan Mekar Baru

    Mei 2, 2021
    By Redaksi
  • Daerah

    Stand Adu Ketangkasan dan Kemedi Putar di Pejamuran Duduga Mencuri Arus Listrik

    Oktober 17, 2022
    By Redaksi
  • Daerah

    Duh Ngeri.. Jembatan Rawa Bolang Sudah Berlobang Dan Bergelumbung, LBH LP KPKN Akan Segera Mendesak Pemerintah Daerah Untuk Membangun Kembali

    November 11, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Pak Kadis Tata Ruang Dan Bangunan Panggil Pelaksana Kegiatan Gapura Perum Taman Walet RT 06/02, Diduga Kurang Memanusiakan Pekerja Yang ...

    Desember 25, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Babak Pertama H.Iwan LBH LP KPKN Resmi Layangkan Surat Pada Kades Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg, Perihal Apa Si…

    Oktober 18, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Perihal Konfirmasi/Klarifikasi, Kades Kedung Dalem Diduga Tak Mampu Jawab

    Februari 9, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia

  • Daerah

    Diduga Sering Ada Yang Janggal Di Pembangunan Proyek PL Kecamatan Sukadiri, Khususnya Pada Pengerjaan Paving Blok Di RT 05/02 Desa Mekar Kondang, LBH LP KPKN Akan Bersurat Kepada Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK RI )

  • Business

    TeRuCI Chapter Tangerang Akan Merayakan Anniversary Ke 16 di Mall Paradise Walk Serpong

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Terkait Konfirmasi : Ketua KPS Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Sepatan Timur ...

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Jual Berbagai Macam Ayam Bangkok Babon Siap Untuk Diternak

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Pemerintah Desa Sasak Kecamatan Mauk Kompak Gotong Royong Bersihkan Rumput Dan Got Solokan

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Camat Sepatan Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dan Serukan Semangat Mempererat Hubungan Antara ...

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.