JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Diduga Dihalang-Halangi Bertemu Anak, Seorang Ibu Akan Lapor Ke Polisi

Diduga Dihalang-Halangi Bertemu Anak, Seorang Ibu Akan Lapor Ke Polisi

By Redaksi
April 16, 2023
441
0

 

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Dihalang-halangi bertemu anak kandungnya, Seorang perempuan berinisial NN akan melaporkan mantan suaminya berinisial GT ke Polda, diduga menghalanginya untuk bertemu dengan anaknya.

NN menyebutkan, sudah hampir 2 tahun tidak bertemu dengan anaknya. Menurutnya, sang Ibu, bahwa anak diambil oleh mantan suaminya.

Dihalang-Halangi Bertemu Anak

“Awalnya GT minta untuk di ajak jalan jalan tapi abis itu tidak diantarkan kembali kepada saya, bahkan ketemu pun juga sangat sulit sekali,” ucap NN kepada awak media ini pada Minggu (16/04/2023).

NN menjelaskan bahwa ia yang memegang hak asuh berdasarkan putusan pengadilan. Meski sudah ada putusan, ia mengaku sangat sulit untuk bertemu dengan anaknya.

Dalam perkara ini, Dihalang-halangi bertemu anak,”NN juga berujar bahwa diduga terdapat oknum yang mencoba menghalang-halanginya untuk bertemu dengan anaknya. Menurutnya, hal ini didasari perintah dari mantan suaminya

“Yang saya sangat sayangkan banget itu kenapa keluarga GT tak memberi tau keberadaanya anak, padahal jarak tempu lokasi rumah tak jauh, dia tinggal di batu ceper RT.02/02 Kelurahan Batu Ceper Kota Tangerang dan saya di Sukasari Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, saya menduga ikut-ikutan juga menghalangi saya untuk ketemu dengan anak saya,” ungkapnya.

Menurut NN, selain akan melaporkan pembatasan untuk bertemu dengan anak, ia juga akan melaporkan oknum yang diduga menghalang-halangi.

Baca juga : Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Siapa?

Baca juga berita terkait : Di Cari Anak Lelaki Umur 4 Tahun, Sopir Mobil Truk Pengangkut Galian Tanah Diduga Menyembunyikan Anak Dari Ibu Kandungnya

Dihalang-halangi bertemu anak, NN akan minta bantuan pendampingan kepada Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan juga kepada LBH LP KPKN, H.Iwan juga menyebutkan bahwa hak asuh anak berada di NN. Meski begitu, si anak sudah dikuasai oleh mantan suami GT sejak sebelum putusan pengadilan keluar.

Menurut H.Iwan, GT Diduga telah melakukan pembangkangan hukum. “Mendengar keluhan dari Ibu NN itu adalah merupakan pembangkangan hukum yang dilakukan oleh saudara GT sebagai mantan suami dari Ibu NN,” ucapnya.

Ketua juga menuturkan bahwa dugaan menghalang-halangi ibu untuk bertemu dengan anaknya oleh oknum juga tidak dibenarkan. Menurutnya, Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, menghalang-halangi ibu untuk bertemu dengan anaknya bisa terancam dipenjara dan diduga langgar ketentuan yang sudah putus di pengadilan. (Baeng)

Previous Article

Gawat ! Warga Kampung Serdang Kandawati Diduga ...

Next Article

Figur Ramah Kapolda Banten yang Dirindukan Anak ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Prosedur Pemeriksaan Visum dengan Pertimbangan Berikut

    Maret 18, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Disembunyikan Di Dalam Sepatu Petugas Rutan Tangerang Gagalkan Penyulundupan Sabu

    Maret 19, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Beserta Prosedurnya

    Juni 17, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?

    Maret 16, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sanksi Pemberian Alat Pertanian yang Tidak Sesuai Peraturan

    Mei 17, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Limbah Beracun B3 Cukup Berbahaya untuk Lingkungan

    Januari 24, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    Proyek Tak Bertuan Pembangunan Drainase Saluran Air Di Depan Gedung Pustura Jadi Sorotan

  • TNI-POLRI

    Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Atau Penggelapan Plastik Gilingan

  • Bisnis & Ekonomi

    Koperasi Bakti Juara Banten (BJB) Perkenalkan Talas Beneng Sebagai Icon Produk Banten

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Tak Berizin Aktivitas Galian Tanah Di Rajeg Kecamatan Rajeg, Kembali Beroperasi Disiang Bolong

    By Redaksi
    April 29, 2026
  • Terkait Proyek Pembangunan Desa, Diduga Pemdes Desa Gintung Langgar Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    April 28, 2026
  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Pelaksanaan Proyek Jaringan Pipa Baru Air Bersih Dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Di Perumahan Puri ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.