JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

Hukum
Home›Hukum›Sanksi Pelaku Usaha Peternakan yang Tidak Memiliki Surat Izin

Sanksi Pelaku Usaha Peternakan yang Tidak Memiliki Surat Izin

By Redaksi
April 20, 2022
377
0

Memiliki surat izin sangat penting diperhatikan jika tidak ingin mendapat sanksi pelaku usaha peternakan dari pemerintah. Hal ini diberlakukan untuk mencegah adanya praktik bisnis abal-abal. Selain itu, dengan memiliki surat izin akan memudahkan Anda bertransaksi.

Dimana sistem pemberian izin dapat Anda tunjukkan kepada konsumen. Dengan begitu akan memudahkan Anda dalam mendapatkan kepercayaan, sebab surat tersebut mendapat perijinan langsung dari pemerintah.

Apalagi saat ini Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) membuka luas kemitraan berbasis peternakan. Tujuannya agar skala bisnis dapat meningkat dengan efisien. Untuk itu sanksi pelaku usaha peternakan perlu Anda perhatikan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, pastikan sistem perdagangan Anda telah sesuai dengan aturan pemerintah untuk menghindari sanksi pelaku usaha. Sehingga bisnis yang Anda jalankan dapat berjalan dengan bijak dan mendapat kepercayaan penuh dari customer.

Sanksi Pelaku Usaha Peternakan Berdasarkan Perundang-undangan

Saat ini, Indonesia mengambil sikap tegas terhadap segala bentuk perizinan. Terutama dalam sistem dagang. Selain perdagangan umum yang berada di pasaran, jenis bisnis peternakan cukup banyak berkembang beberapa dekade terakhir.

Melihat perkembangan tersebut, pemerintah berharap pelaku usaha peternakan yang ditetapkan dapat membuat perijinan usaha dilaksanakan dengan baik. Pasalnya, peringatan yang diberikan tidak dapat dianggap remeh.

Pendaftaran dan perizinan usaha peternakan ditulis dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020. Dimana, sebuah perusahaan dapat menerima sanksi pelaku usaha administrasi jika melanggar beberapa pasal pada aturan tersebut.

Berdasarkan pasal 33 dijelaskan bahwa sanksi administratif yang dapat diterima oleh pelanggar aturan tersebut diberikan langsung oleh bupati/walikota. Sehingga, kasus sanksi pelaku usaha peternakan akan diserahkan kepada daerah yang berwenang masing-masing.

Pada pasal 34 pebisnis yang tidak menaati perundang-undangan yang telah dibuat, akan mendapat peringatan tertulis. Selain itu, juga bisa dilakukan pemberhentian sementara serta pencabutan surat izin usaha peternakan.

Baca juga: Tidak Memiliki Izin Usaha Ayam Potong Bisa Mendapatkan Sanksi

Peringatan tertulis diberikan maksimal sebanyak 3 kali dalam kurun waktu paling lama 10 hari kerja. Setelah itu, akan dilakukan penghentian sementara. Namun, jika sanksi pelaku usaha peternakan diabaikan, maka pemerintah akan mencabutan surat izin usaha peternakan.

Terima kasih atas kunjungannya di Artikel ini dirasa bermanfat silahkan bagikan karena berbagi itu bagian dari amal sedekah.

Selanjutnya buka…

Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa meghubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478.

Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Mengenal Apa Itu AL-HIKMAH, Berikut Lengkapnya…

Next Article

Dampak Penyalahgunaan Narkoba yang Wajib Diwaspadai

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Inilah Fungsi Kontrol Sosial Bagi Masyarakat dan Jenisnya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP-KPK’N Pengurus Kabupaten Tangerang Turun Gunung

    Maret 28, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Memahami Pentingnya Pengajuan Keringanan Pidana Melalui Maaf

    Maret 18, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Hukum Tata Guna Tanah dan Tata Ruang Secara Lengkap

    Maret 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Hukum Kepailitan Dan Pengajuan Permohonan

    Juni 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Beberapa Contoh Tindak Pidana yang Dapat Diketahui

    April 5, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Tempat Wisata

    Tempat Wisata Di Malaysia Yang Sangat Menarik Untuk Dikunjungi

  • TNI-POLRI

    Cegah Penyebaran Covid-19, Personel Ditpolairud Polda Banten Bagikan Masker di Binuangeun

  • Infrastruktur

    DPD APKAN Soal Lanjutan Proyek Pembangunan Betonisasi Di Jalan Tanggul Mekarsari Menuju Kampung Bolang Sukasari, Diduga Bermasalah Besar

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

    By Redaksi
    Januari 28, 2026
  • Kecamatan Teluknaga dan Bappeda Kabupaten Tangerang Gelar Musrenbang, Fokuskan Prioritas Infrastruktur dan Banjir

    By Redaksi
    Januari 27, 2026
  • Musrenbang Kecamatan Sukadiri, dan Bappeda Kabupaten Tangerang Soroti Jalan Rusak Siap Menindaklanjuti

    By Redaksi
    Januari 27, 2026
  • Musrenbang Kecamatan Pakuhaji Bersama Bappeda Kabupaten Tangerang, Fokuskan Perbaikan Infrastruktur

    By Redaksi
    Januari 27, 2026
  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

    By Redaksi
    Januari 28, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.