JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Perlindungan Anak di Indonesia, Ketahui Aturan Pentingnya

Perlindungan Anak di Indonesia, Ketahui Aturan Pentingnya

By Redaksi
Januari 24, 2022
432
0

Bagi masyarakat, setidaknya harus mengetahui tentang perlindungan anak di Indonesia, demi menjaga keselamatan mereka dari bahaya apapun. Tanggung jawab tersebut tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan juga masyarakat sekitar.

Anak merupakan bagian penting yang tidak mugkin terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia serta sebuah bangsa. Setiap anak memiliki hal untuk mendapatkan perlindungan dan kesempatan agar bisa bertumbuh kembang secara optimal.

Perkembangan tersebut meliputi, fisik, mental, dan juga sosial. Oleh sebab itu kita perlu memberikan upaya agar kesejahteraannya benar-benar nyata. Tentunya anak harus diperlakukan secara adil dan tidak deskriminatif.

Supaya bisa menjamin kesejahteraan mereka dan kehidupannya dapat berjalan normal. Maka negara melindungannya dengan hukum. Peraturan tersebut terdapat di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Hal yang masih terjadi sampai sekarang, undang-undang yang berlaku masih belum berjalan secara efektif karena tumbah tindih masih kerap terjadi. Banyak sektoral perlu dipertimbangkan terkait definisi mereka.

Maraknya kejahatan terhadap bocah di tengah masyarakat seperti kejahatan seksual masih belum dapat diakomodirkan perlindungan hukum. Khususnya hal tersebut terjadi kepada anak penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Berdasarkan paradigma tersebut, UU Nomor 23 Tahu 2002 akhirnya diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hal itu mempertegas sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan yang dilakukan seseorang.

Penegasan sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga mendorong agar tidak terjadi kembali. Langkah itu juga sebagai pemulihan kembali fisik, psikis, dan sosial bagi calon generasi bangsa.

Menurut informasi yang sebelumnya beredar ternyata banyak dari pelaku juga melakukan kejahatan tersebut karena adanya perlakuan sama pada masa lalunya. Akhirnya menumbuhkan obsesi pada saat usia dewasa.

Baca juga: Hak Asuh Anak Jatuh kepada siapa?

Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Perlindungan Anak di Indonesia

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai usaha perlindungan anak di Indonesia. Tentu saja hal tersebut cukup efektif apabila penerapannya berjalan lancar. Inti dari beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut.

1.Tanggung Jawab Negara dan Pemerintah

Tanggung jawab pemerintah tersebut diatur di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 yaitu mewajibkan agar menghormati mereka tanpa membedakan satu sama lainnya. Misalnya, suku, ras agama, golongan, jenis kelamin, dan lain sebagainya.

Pemerintah juga perlu bertanggung jawan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan perlindungan anak. Dalam penyelenggaraannya perlu diberikan sarana, prasarana, dan menyediakan SDM di dalamnya demi perlindungan anak di Indonesia terjamin.

2. Kewajiban Masyarakat

Tidak hanya negara saja yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan anak di Indonesia, melainkan masyarakat juga ikut andil terkait masalah ini. Jangan sampai masyarakat justru masa bodoh terhadap bocah di Indonesia.

Masyarakat yang terlibat dalam upaya perlindungan anak adalah melakukan kegiatan-kegiatan seperti membentuk organisasi kemasyarakatan, akademis, pemerhati kanak-kanak, dan lain sebagainya. Dari sana mereka dapat diawasi dengan baik.

3.Tanggung Jawab Orang Tua

Selain masyarakat dan negara bertanggung jawab atas perlindungan anak di Indonesia, orang tua juga memegang peranan penting. Setidaknya semua itu selalu bermula dari keluarganya yang mengajarkan banyak hal.

Orang tua di sini dapat memberikan perlindungan kepada buah hatinya melalui cara mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi buah hatinya. Palung tidak mendukung bakat dan cita-citanya agar dapat mencegah kawin pada usia dini.

Baca juga: Nasib piluh seorang ibu

Semua elemen di masyarakat memang perlu memperhatikan bagaimana lingkungan bergerak dan lingkungan tersebut memiliki peran besar dalam bertumbuhkembangnya buah hatinya. Tentunya, semua itu sudah diatur dalam perundang-undangan Indonesia.

Kejahatan-kejahatan yang terjadi pada zaman sekarang kepada calon generasi bangsa bukan sekadar perilaku menyimpang para pelakunya saja. Melainkan masyarakat masih kurang peka terhadap perlindungan anak di Indonesia dan terlalu sibuk memikirkan dirinya sendiri.

Author : A. Iwan Dahlani

Previous Article

Covid-19 New Virus Variant Omicron is The ...

Next Article

Apa Itu Peraturan Tanah Bengkok? Ketahui Pengertiannya

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Inilah Bentuk Gugatan dalam Praperadilan di Indonesia

    Februari 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP-KPK’N Pengurus Kabupaten Tangerang Turun Gunung

    Maret 28, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia

    Juni 19, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah 3 Proyek Pemerintah yang Mangkrak dan Penyebabnya

    Januari 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tidak Transparan,Oknum Kades di Desa Sidoko Diduga Abaikan Instruksi Presiden

    April 16, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    KETUA APKAN BANTEN DESAK APH TINDAK MATEL DIWILAYAH CEPLAK MERAK BALARAJA

    Juni 12, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Pendidikan

    Mengenal Ciri-ciri Manusia Prasejarah Sebelum Adanya Tulisan

  • Business

    Gegara Kabel Jaringan Wifi Semrawut, Leher Pengguna Jalan Kosambi Asem Hampir Terjerat

  • Infrastruktur

    Baru Beberapa Hari Dikerjakan Sudah Retak, Kepala UPT VI: Nanti Diperbaiki Lagi

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Tak Berizin Aktivitas Galian Tanah Di Rajeg Kecamatan Rajeg, Kembali Beroperasi Disiang Bolong

    By Redaksi
    April 29, 2026
  • Terkait Proyek Pembangunan Desa, Diduga Pemdes Desa Gintung Langgar Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    April 28, 2026
  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Pelaksanaan Proyek Jaringan Pipa Baru Air Bersih Dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Di Perumahan Puri ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.