JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Hukum
Home›Hukum›Hal Tentang Santunan Kematian Kecelakaan Lalu Lintas

Hal Tentang Santunan Kematian Kecelakaan Lalu Lintas

By Redaksi
Februari 4, 2022
310
0

Santunan kematian kecelakaan lalu lintas tidak semua diberikan kepada korban yang kehilangan nyawa.H. Hal ini telah dimuat dalam undang-undang tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kecelakaan lalu lintas transportasi merupakan hal yang tidak diinginkan. Namun, tidak bisa dipungkiri hal ini tidak dapat dihindari dan terjadi setiap saat. Baik transportasi yang ada di darat, laut dan udara.

Pada saat terjadinya insiden kemungkinan besar mendapatkan asuransi. Asuransi ini dapat diklaim. Badan Usaha Milik Negara yang bertugas dalam mengatur ini adalah PT. Jasa Raharja. Perusahaan memiliki dua program asuransi sosial untuk kecelakaan transportasi.

Korban yang Dapat Santunan Kematian Kecelakaan Lalu Lintas

PT. Jasa Raharja mengungkapkan ada kriteria yang tidak dapat menerima uang belasungkawa. Misalnya dalam insiden tunggal dengan menggunakan kendaraan pribadi tidak bisa mendapat santunan dari pihak perusahaan.

Korban akan mendapatkan asuransi jika ia adalah penumpang sah dari alat transportasi umum mengalaminya. Saat penumpang berada pada kendaraan tersebut dan mengalami kecelakaan maka masuk kriteria dimaksud dan mendapat santunan kematian kecelakaan.

Ada juga korban yang kemungkinan mendapatkan santunan ganda yakni penumpang bus jika menyebrang melalui jalur laut dengan kapal feri dan mengalami kecelakaan. Dan untuk korban yang tidak ditemukan lagi mayatnya akan diputuskan di pengadilan negeri.

Pejalan kaki bisa mendapatkan asuransi bila mengalami kejadian ini meskipun tidak berada dalam kendaraan lalu lintas. Misalnya korban ditabrak kendaraan dan mengalami cacat hingga meninggal dunia.

Santunan lalintas bisa diterima pemilik kendaraan bermotor bila ditabrak oleh pengemudi lain sehingga menyebabkan insiden tersebut terjadi. Tidak hanya pengendara, namun termasuk penumpang kendaraan tersebut.

Namun, seperti telah dipaparkan sebelumnya bahwa ada beberapa tidak ditanggung oleh pihak jasa raharja yakni diakibatkan kelalaian. Misalnya pejalan kaki melanggar palang pintu kereta.

Ada juga korban tidak menerima santunan kematian  lalu lintas meski kehilangan nyawa karen insiden tersebut disengaja. Misalnya orang yang sengaja melakukan tindakan bunuh diri atau mengemudi dalam keadaan mabuk.

Kriteria lainnya yang tidak akan mendapatkan santunan atas kematian kecelakaan lalu lintas adalah korban saat tengah melakukan tindakan kejatan. Serta korban bencana alam dan korban akibat balapan mobil atau motor.

Besar Santunan Kematian Kecelakaan Lalu Lintas

Korban meninggal dunia jika memenuhi syarat akan menerima santunan. Sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 pada 13 Februari 2017.

Besaran santunan atas kematian kecelakaan lalu lintas untuk transportasi darat dan laut yakni lima puluh juta rupiah. Untuk transportasi udara korban meninggal dunia menerima tunjangan sebesar lima puluh juta rupiah.

Santunan diberikan kepada pihak keluarga korban sesuai peraturan yang berlaku. Pihak Jasa Raharja tidak memberikan asuransi kepada semua korban meninggal. Korban harus memenuhi syarat untuk dapat santunan kematian kecelakaan lalu lintas.

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara ...

Next Article

Modus Penyelewengan Dana BOS dan Cara Melaporkan

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Hukum Dasar Izin Pasar Tradisional Bagi Tiap Pengelola

    Maret 12, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Hukum Kepailitan Dan Pengajuan Permohonan

    Juni 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ketua LBH LP-KPK’N Somasi Oknum Desa Mekar Baru

    April 6, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Jalin Silaturahmi, LBH LP-KPK’N Kunjungan Ke Kantor Desa Tanjakan Mekar

    Februari 9, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Perkembangan Konstitusi Tertulis di Indonesia Saat Ini

    Mei 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    Juni 21, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Fraksi Rakyat Tangerang Demo Kantor PU, Tuntut Kadis Mundur atau Dicopot dari Jabatannya

  • Infrastruktur

    Proyek Betonisasi di Kampung Nibung Seperti Proyek Siluman dan Dikerjakan Dalam Gelap Gulita

  • Pemerintahan

    Tekan Inflasi, Pemprov Banten Siapkan Upaya Strategis Menjaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • PPTK Kecamatan Rajeg, Diduga Langgar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

    By Redaksi
    November 6, 2025
  • Diduga Ada Oknum Bermain, Pekerjaan Yudit Kampung Rawa Bolang Perlu Di Evaluasi Untuk Lebih Bermanfaat

    By Redaksi
    November 4, 2025
  • Warga Karang Jetak Desa Bolang Kecamatan Lebak Wangi Serang Banten, Tolak Jadi Lokasi TPA Sampah

    By Redaksi
    Oktober 16, 2025
  • H.Iwan Akan Gugat Kegaiatan Pl Kecamatan Rajeg Yang Berlokasi Di Perum Prima Mekarsari Rajeg

    By Redaksi
    Oktober 9, 2025
  • PPTK Kecamatan Rajeg, Diduga Langgar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

    By Redaksi
    November 6, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.