JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Perbedaan Perampasan dengan Perampokan dan Tindak Pidananya

Perbedaan Perampasan dengan Perampokan dan Tindak Pidananya

By Redaksi
Februari 6, 2022
580
0

Bagi sebagian masyarakat, perbedaan perampasan dengan perampokan tidak mudah dimengerti karena sekilas perbuatannya sama saja. Keduanya terdengar seperti sama – sama merupakan tindakan kriminal yang merugikan orang lain.

Namun di balik itu, sebenarnya terdapat pengertian berbeda dari keduanya untuk dijadikan landasan tindak pidana. Tindakan perampasan sebenarnya lebih mengarah pada sanksi akibat kesalahan seseorang, misalnya seperti korupsi.

Keduanya berbeda dari segi tujuannya. Jika perampokan bertujuan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain, perampasan bertujuan untuk mengambil alih secara paksa sebagai bukti. Berikut kami jelaskan bedanya kedua perbuatan tersebut.

Apa Perbedaan Perampasan dengan Perampokan?

Dilansir dari RUU tentang Perampasan Aset, maka tindakan ini merupakan upaya mengambil paksa hak kekayaan ataupun keuntungan yang didapatkan orang lain dari cara melakukan tindak pidana.

Perbuatan tindak pidana itu sendiri bisa saja dilakukan baik di Indonesia atau luar negeri. Sehingga perampasan dapat juga diartikan sebagai bentuk pidana atau hukuman. Inilah yang menjadi perbedaan perampasan dengan perampokan.

Sementara perampokan sebenarnya hanyalah istilah yang biasa digunakan untuk percakapan sehari – hari. Tindakan perampokan merujuk pada perbuatan pencurian dengan kekerasan pada korban untuk memberikan suatu barang.

Seperti yang sudah Anda ketahui, biasanya perampokan selalu diikuti dengan membawa senjata tajam atau senjata api. Penggunaannya bertujuan untuk mengancam korban jika tidak segera menyerahkan apa permintaan perampok.

Tidak hanya itu, pengancaman juga berbentuk kekerasan. Pada tahap inilah perampok menggunakan senjatanya untuk menyakiti korban. Sedangkan perampasan tidak menggunakan ancaman senjata tajam atau api untuk mengambil barangnya.

Tidak hanya itu, perampasan adalah untuk bukti, baik di tingkat penyidikan maupun pengadilan. Tindakan ini hanya dapat dilakukan jika berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut dirampas negara.

Oleh karenanya, perampasan sifatnya permanen. Maksudnya adalah jika barang yang dirampas tersebut terbukti merupakan hasil tindakan kejahatan, maka tidak akan dikembalikan ke pemiliknya dan digunakan untuk keperluan proses peradilan.

Baca juga: Cara lapor ke komnas perlindungan perempuan saat mengalami kekerasan 

Bedanya Tindak Pidana Untuk Perampasan dengan Perampokan

Seperti penjelasan sebelumnya, maka perbedaan perampasan dengan perampokan terletak pada hukum yang mendasarinya. Tindakan perampasan justru berdasarkan mekanisme UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 28 (1) Tahun 1999.

Sebenarnya mekanisme ini punya kelemahan, yaitu jika jika putusan pengadilan belum punya kekuatan hukum tetap, maka barang tidak bisa dirampas. Begitupun uang pengganti hasil korupsi juga belum bisa dieksekusi.

Kelemahan lain adalah jika seorang hakim menjatuhkan pidana pokok tanpa ditambah perintah merampas aset. Sehingga negara akan tetap rugi, sementara koruptor tidak merasa jera karena masih dapat menikmati hasil korupsinya.

Perbedaan perampasan dengan perampokan selanjutnya adalah pencurian akan mendapatkan hukuman. Dengan berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 365 mengenai pencurian ditambah dengan kekerasan, sehingga disebut perampokan.

Pencurian dijatuhi hukuman 9 tahun penjara jika diikuti kekerasan fisik. 12 tahun penjara jika mencuri dilakukan malam hari di rumah korban, jalan umum, atau kendaraan yang sedang berjalan.

Hukuman 15 tahun penjara dijatuhkan jika pelaku menggunakan kekerasan sehingga mengakibatkan kematian korbannya. Sementara hukuman mati jika dilakukan bersama pencuri lain dan berakibat korban meninggal dunia.

Sebagai masyarakat melek hukum, tentu Anda perlu memahami apa yang membedakan kedua perbuatan tersebut. Sehingga tidak ada salah paham lagi terkait perbedaan perampasan dengan perampokan dari sisi tindak pidananya.

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Ahli Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi ...

Next Article

Bentuk Ancaman Non Militer yang Harus Diwaspadai

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Beberapa Kategori Cacat Hukum yang Perlu Anda Ketahui

    Mei 23, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Diduga Oknum Desa Mekar Baru Terindikasi Korupsi DD.

    April 15, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Itwasda Polda Banten Laksanakan Pemantauan Atas Temuan Polres Pandeglang

    Desember 14, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Sidak Gabungan BNN dan MENKUM HAM Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

    Maret 5, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Vape Jadi Sorotan, Ketua RMI NU DKI Jakarta KH. Rahmad Zaelani Kiki : Negara Harus Ambil Sikap Tegas

    April 8, 2026
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Hukum Tata Guna Tanah dan Tata Ruang Secara Lengkap

    Maret 22, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Hak Anggota Masyarakat dalam Mengawasi APBDes Beserta Perannya

  • Sejarah & Wisata Religi

    The Thousand Doors Mosque Has a Giant Tasbih Inside

  • Kuliner

    Inilah Cara Buat Soto Banjar dan Sate Banjar Asal Dari Kalimantan Selatan

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Camat Kemiri Belum Klarifikasi Ataupun Tanggapannya, Bungkam Terkait Pembangunan Jalan Betonisasi Yang Diduga Tidak Sesuai ...

    By Redaksi
    Juni 24, 2026
  • Sulit Di Konfirmasi Ketua KPS Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Pasar Kemis ...

    By Redaksi
    Juni 19, 2026
  • Terkait Konfirmasi : Ketua KPS Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Sepatan Timur ...

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Jual Berbagai Macam Ayam Bangkok Babon Siap Untuk Diternak

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.