JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Cara Pengajuan Banding Sesuai Prosedur Pengadilan Agama

Cara Pengajuan Banding Sesuai Prosedur Pengadilan Agama

By Redaksi
Maret 28, 2022
563
0

 

Mempelajari cara pengajuan banding tentu menjadi suatu hal penting apabila sedang dalam suatu proses hukum tertentu. Tidak diherankan ketika salah satu pihak sudah dijatuhi hukuman, pastinya bisa melakukan banding.

Pada saat sebuah putusan dari hakim Pengadilan Agama sudah ketok palu berarti sudah ada ketetapan. Dalam tahap ini, ternyata Anda masih bisa mengajukan keberatan apabila merasa dirugikan dengan hasilnya.

Karena adanya rasa tidak puas terhadap hasil sidangnya, maka silahkan membandingkan putusan sesuai prosedurnya. Tentu ada prosedur khusus apabila Anda ingin mengajukan permohonan untuk banding atas suatu hasil perkara.

Cara pengajuan banding sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah karena ada masa jeda sampai 14 hari. Melalui tenggat waktu ini, Anda masih bisa mengajukan permohonan agar mampu mengubah hasil putusannya.

Kami akan membahas secara rinci terkait segala putusan penting yang mempermudah urusan sesuai peraturan. Jadi, silahkan pahami dulu tentang prosedur berikut agar menambah wawasan terhadap langkah yang diambil tergugat.

Cara Pengajuan Banding Pada Prosedur Berperkara Khusus

Membahas soal prosedur yang akan ditempuh oleh pihak tergugat, sebenarnya bisa dilakukan dengan sangat mudah. Cara untuk pengajuan banding bakal diproses dalam waktu cepat asalkan masih berada di durasi tertentu.

Prosesnya tergolong sangat mudah karena syaratnya cukup sederhana dan dapat dipenuhi tanpa membutuhkan waktu lama. Berikut ini telah kami jabarkan secara singkat tentang cara pengajuan banding yang mampu dipahami dengan tepat.

  1. Permohonan untuk banding wajib disampaikan ke Pengadilan Agama dalam waktu 14 hari sejak putusan.
  2. Proses pengajuan permohonan bisa dilakukan dengan metode tertulis atau lisan sesuai dengan data lengkap.
  3. Cara pengajuan banding dilengkapi dengan pembayaran biaya perkara, lalu bakal mengajukan memori dan kontra.
  4. Setelah permohonan diterima oleh penggugat, nantinya ada kesempatan dari Panitera untuk kedua belah pihak.
  5. Apabila sudah selesai, akan dibuat berkas bundel A dan B menuju Pengadilan Tinggi Agama.
  6. Nantinya, akan muncul salinan dari Pengadilan Tinggi sebagai bahan putusan dalam mengajukan proses kasasi.

Semenjak menempuh semua prosesnya, tentu membutuhkan durasi tertentu hingga setiap tahapnya berhasil untuk diselesaikan. Dengan berbekal informasi tentang cara pengajuan banding, diharapkan semua pihak mendapatkan keadilan dari putusan perkara. Selanjutnya….

Author: A. Iwan Dahlani

Previous Article

Gubernur WH : Pembangunan Jembatan Ciberang Bentuk ...

Next Article

Depresi Seorang Istri yang Bangkit Akibat Ditinggal ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Cek Kesiapsiagaan, Ipda EDI Riyadi, SH Pimpin Apel Malam di Halaman Mapolsek Kronjo

    Maret 12, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Apa Itu Tahanan Luar? Berikut Penjelasan Lengkapnya

    April 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ciri Lengkap Kedaulatan Rakyat di Indonesia, Apa Saja?

    Maret 9, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Fungsi Penegakan Kode Etik dan Pengawasan Hakim di Indonesia

    Maret 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Desa Sukasari yang Tidak Mampu

    Juli 9, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Berita Terbaru Istri Nikahi 2 Lelaki, Poliandri di Cianjur

    Mei 21, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    PPTK Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Perlu Ambil Tindakan Tegas Pada Pengawas Kegiatan Betonisasi yang di Kerjakan Oleh CV. ERA GLOBAL MAKMUR

  • Pemerintahan

    Musrenbang Kecamatan Sepatan Bersama Bappeda Kabupaten Tangerang, Infrastruktur Fokus Utama Kemacetan

  • Nasional

    350 Siswa Divaksin, Wakapolda Banten Tinjau Gerai Vaksin di SD Negeri Mekar Bakti

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • *Wajib Audit* : Nampak Nyata Kerusakan Dan Berlobang Pembangunan Jalan Hotmix Tahun 2025, Diduga Lemahnya ...

    By Redaksi
    Maret 13, 2026
  • FP2N Geruduk Kantor Dishub Kota Tangerang, Soroti Parkiran Liar Truk Wing Box di Jalan Juanda ...

    By Redaksi
    Maret 11, 2026
  • Banjir di Kota Tangerang, DPRD Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan”

    By Redaksi
    Maret 11, 2026
  • Sukadiri Gemilang : CSR PIK 2 Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Di GSG Kantor Kecamatan ...

    By Redaksi
    Maret 11, 2026
  • *Wajib Audit* : Nampak Nyata Kerusakan Dan Berlobang Pembangunan Jalan Hotmix Tahun 2025, Diduga Lemahnya ...

    By Redaksi
    Maret 13, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.