JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Hukum
Home›Hukum›Berita Terbaru Istri Nikahi 2 Lelaki, Poliandri di Cianjur

Berita Terbaru Istri Nikahi 2 Lelaki, Poliandri di Cianjur

By Redaksi
Mei 21, 2022
253
0

Kasus poliandri di Cianjur, seorang perempuan berinisial NN (28) yang memiliki dua suami heboh di Cianjur hingga viral di media sosial. Video terkait warga yang mengusir dan membakar pakaian perempuan bersuami dua ini lah yang viral di medsos.

Video tersebut menunjukkan warga membakar pakaian mlik NN, diketahui juga bahwa warga juga mengusirnya dari kampung tersebut. Kejadian itu terjadi di Kampung Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Kronologi Terbongkarnya Poliandri di Cianjur

Pernikahan siri NN dengan pria lain berinisial UA (32) terbongkar usai kerabat dari suami pertama NN yaitu TS (42) merasa curiga lantaran NN kerap berada di rumah UA, di Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Saat NN pergi keluar, kerabat dari TS mengikutinya, dan saat sampai di rumah UA kerabat TS pun menanyakan kenapa NN ada di sana. Pada awalnya NN tidak mengakui, namun kemudian UA menyebut jika mereka sudah menikah. Kerabat TS pun kaget mendengarnya karena NN masih istri sah dari TS.

Usai hal tersebut diketahui, TS pun diberi tahu dan dilakukan musyawarah. Terungkap pula jika NN sudah menikah dengan UA selama lima bulan. “Dalam musyawarah itu terungkap semuanya, jika NN menikah lima bulan lalu, dengan dinikahkan oleh seorang ustaz di kampungya NN secara siri” ucap Aep Ibing salah satu tokoh masyarakat Desa Tanjungsari.

Saat dimediasi di Mapolsek Karangtengah, NN mengakui semuanya. Pelaku poliandri di Cianjur, NN, mengaku masih sayang kepada suami sahnya yaitu TS dan juga mengaku cinta kepada suami barunya yaitu UA.

Aep juga menyatakan bahwa ada pengakuan menggelitik sekaligus membuat gelak tawa yang hadir. Kepada warga, NN juga mengatakan ia cinta kepada suami mudanya karena dalam sehari bisa berhubungan sampai tiga kali.

Baca juga: Cara Ajukan Gugatan Perkara Predeo yang Sesuai Peraturan

Bohongi Suami Kedua

Aep Ibing, tokoh masyarakat Desa Tanjungsari mengatakan usai kepergok dan usai melakukan musyawarah terungkap jika NN menikahi UA dengan membuat sejumlah kebohongan. NN mengaku berstatus janda saat menikah dengan suami keduanya.

Padahal sebenarnya ia sudah menikah dan memiliki dua orang anak. NN juga menyebut jika ayahnya sudah meninggal dunia, padahal ayahnya masih hidup. “Iya dari keterangan warga NN mengaku janda saat menikah dengan suami mudanya” ucap Aep, ia juga mengatakan “Betul warga juga percaya NN menyebut ayahnya sudah meninggal padahal masih ada dan masih hidup”

Suami pertama NN langsung menjatuhkan talak tiga kepada NN. TS mengaku dirinya kecewa dengan istrinya. “Menikah sudah 13 tahun, anak dua. Saya ceraikan, saya jatuhkan talak 3” ucap TS.

Karena kasus poliandri di Cianjur ini diketahui NN dan keluarganya saat ini sudah tidak tinggal di Kampung Sodong, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu setelah diusir warga. “Hari Jum’at kemarin sudah keluar dari kampung ini” ujar Aep.

Jika dirasa ini berguna silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com/. “Jika Anda berminat bergabung untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa langsung ke Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478

(Jl/Rd)

Previous Article

Perkembangan Konstitusi Tertulis di Indonesia Saat Ini

Next Article

Viral! Kematian Bocah 5 Tahun Diduga Dianiaya ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Terkait Toko Penjual Excimer dan Tramadol di RT 03 Kiara, Pemdes Tobat Diharap dapat Bersikap Tegas Tak Berikan Izin

    Mei 27, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Himbauan OJK Terhadap Nasabah yang Terintimidasi untuk Lapor

    Maret 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ini Klarifikasi Kejari Kab Tangerang Terkait Berita Pengusiran Wartawan

    Maret 23, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Gugatan Perdata, Syarat Sah, Jenis dan Cara Pembuatannya

    Januari 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Beberapa Contoh Tindak Pidana yang Dapat Diketahui

    April 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah Fungsi Kontrol Sosial Bagi Masyarakat dan Jenisnya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Di atas Rata-Rata Nasional, Pertumbuhan Ekonomi Pemprov Banten capai 4,97%

  • Ekonomi

    Dukung Ekraf Banten, Wagub Sebut Pemprov Siapkan Regulasi & Sarananya

  • Daerah

    Santunan Anak Yatim Piatu BPPKB Banten Ranting Cijeruk Kecamatan Mekar Baru

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • PPTK Kecamatan Rajeg, Diduga Langgar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

    By Redaksi
    November 6, 2025
  • Diduga Ada Oknum Bermain, Pekerjaan Yudit Kampung Rawa Bolang Perlu Di Evaluasi Untuk Lebih Bermanfaat

    By Redaksi
    November 4, 2025
  • Warga Karang Jetak Desa Bolang Kecamatan Lebak Wangi Serang Banten, Tolak Jadi Lokasi TPA Sampah

    By Redaksi
    Oktober 16, 2025
  • H.Iwan Akan Gugat Kegaiatan Pl Kecamatan Rajeg Yang Berlokasi Di Perum Prima Mekarsari Rajeg

    By Redaksi
    Oktober 9, 2025
  • PPTK Kecamatan Rajeg, Diduga Langgar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

    By Redaksi
    November 6, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.