JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Desa Sukasari yang Tidak Mampu

LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Desa Sukasari yang Tidak Mampu

By Redaksi
Juli 9, 2022
303
0

Tangerang – Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Kebijakkan Pemerintah dan Keadilan Nasional yang di singkat LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat tidak mampu Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Dalam hal ini kami bertindak untuk mendampingi klien masyarakat yang tidak mampu/miskin, dalam pengajuan permohonan EKSEKUSI hak asuh anak di Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang. (5 Juli 2022)

Pendampingan hukum ini sifatnya non Litigasi, masyarakat berinisial NS ini adalah warga Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang kesehariannya bekerja sebagai pembantu masak dirumah makan (Nasi Padang).

“NS “mengatakan kasih sayang seorang ibu pada anaknya sungguh besar, hati Ibu mana yang rela anaknya dijauhkan, dari mulai mengandung 1 bulan hingga sembilan bulan, bahkan tak bisa dibandingkan dengan apapun.

Lebih lanjut, “NS merasa senang telah dibantu oleh Ketua LBH LP KPK’N ini dan atau mendampingi atas masalah saya ini. “NS yang awalnya sangat bingung mencari keadilan karena tidak mampu dalam finansial untuk bayar perkara EKSEKUSI hak asuh anak. “NS berharap proses ini berjalan dengan baik dan dikabulkan Pengadilan Agama Tigaraksa,”Harapnya.

Baca juga: Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Siapa?

Lembaga Bantuan Hukum (LBH LP KPK’N) berikan bantuan hukum dan dampingi masyarakat Pengajuan permohonan EKSEKUSI tentang hak asuh anak, warga tidak mampu/miskin diterimah oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, “Alhamdulillah”, jadi kita tunggu proses aanmaning.

Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.

Pelaksanaan aanmaning dengan sidang insidentil yang dihadiri oleh Ketua, Panitera dan Termohon eksekusi. Dalam sidang aanmaning tersebut. Seyogyanya Pemohon eksekusi dipanggil untuk hadir dihari itu.

IWAN Ketua LBH LP KPKN berikan bantuan hukum dampingi warga masyarakat miskin. Untuk mendapatkan bantuan hukum Pro Deo, seorang individu haruslah benar-benar orang yang tidak mampu secara finansial dan membuktikannya dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu di Pengadilan.

Demikian tentang LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum dampingi masyarakat miskin Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Dan dapatkan artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com semoga bermanfaat. Terimakasih.

Previous Article

LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan ...

Next Article

8 Cara Menjaga Kesehatan Pencernaan

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Tidak Memiliki Izin Usaha Ayam Potong Bisa Mendapatkan Sanksi

    April 13, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sidak Gabungan BNN dan MENKUM HAM Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

    Maret 5, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Tak Perlu Berdebat, Ajak Saja Kades Sidoko Ke Kantor LBH LP KPK’N

    April 2, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Sanksi Pemberian Alat Pertanian yang Tidak Sesuai Peraturan

    Mei 17, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bentuk Pelanggaran HAM dan Faktor Penyebab Terjadinya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sanksi Mengelola Limbah B3 Beracun Tanpa Ada Izin Resmi

    Maret 17, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    Kurang Memenuhi Spesifikasi Proyek Paving Block Jalan Kampung senen Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg Diduga Tidak Sesuai RAB

  • Daerah

    Diduga Tak Berizin, Kegiatan Galian Tanah Merah Didesa Daon,Kec,Rajeg Masih Beroperasi

  • Pemerintahan

    Monitoring Evaluasi Administrasi PKK Tahun 2023 Di Aulah Kantor Desa Jati Waringin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • H.Iwan Tuding Pelaksana Pembangunan Jalan Paving Block di Kp Jembatan Papan Kiara Payung Abaikan Aturan ...

    By Redaksi
    Mei 10, 2026
  • Dugaan Kemundurannya Transparansi Terkait Proyek Pembangunan Desa Gunungsari Kecamatan Mauk, Jadi Sorotan Publik

    By Redaksi
    Mei 6, 2026
  • H.Iwan APKAN – RI Akan Layangkan Gugatan Terkait Dugaan Tidak Transpansi Pembangunan U-Ditch Dikampung Pekayon ...

    By Redaksi
    Mei 4, 2026
  • Proyek Pembangunan Spal U-Ditch Dikampung Kebon Lokang Desa Ketapang Mauk, Disorot Serius Oeh DPD LSM ...

    By Redaksi
    Mei 3, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.