JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Larangan Bagi Kepala Desa dan Sanksi Administrasinya

Larangan Bagi Kepala Desa dan Sanksi Administrasinya

By Redaksi
Maret 4, 2022
522
0

 

Sebagai pemimpin dari suatu daerah pasti diberikan larangan bagi kepala desa guna menghindarkan dari penyelewengan. Walaupun kecil wewenangnya tetap saja ada potensi untuk menyalahgunakan hal itu dalam pelaksanaan pemerintah terkait.

Itu semua demi menciptakan penyelenggaraan pemerintah terjamin. Bisa dicontohkan bila tidak ada larangan, jelas dana bantuan dari pusat bisa diselewengkan ke kas pribadi. Masih banyak contoh nyata di masa sekarang.

Tapi sebelum itu Anda harus tahu apa saja tugas yang diberikan oleh pemerintah. Kades memiliki wewenang untuk memimpin, mengangkat perangkat, memegang keuangan, dan masih sebagainya. Jadi sudah terlihat jelas potensinya.

Potensi untuk menyelewengkan kekuasaan guna memperkaya diri. Makanya mau tidak mau diberikan larangan plus sanksi agar dapat membatasi gerak-gerik penguasa wilayah terkecil administrasi negara. Lalu apa saja larangan yang dimaksud?

Sebelum menjawab itu tentu harus ada dasar hukum yang digunakan. Larangan untuk kepala desa diatur dalam pasal 29 UU 6 tahun 2014. Di mana ini semua akan disampaikan lebih lengkap di sini.

Baca juga: Inilah Fungsi Kontrol Sosial Bagi Masyarakat dan Jenisnya

Larangan bagi Kepala Desa dan Saksi Administrasi!

Tidak adil jika langsung masuk kepada larangan untuk kepala desa tanpa mengetahui apa saja tugas, hak, wewenang dan kewajibannya. Kades harus selalu menyampaikan laporan kepada pihak pemerintah kota setiap tahunnya.

Jadi ada pertanggung jawaban dalam setiap tindakan bagi kepala desa dan jelas ini merupakan bentuk kontrol dari pemerintah pusat. Hal ini juga dimaksud untuk mengetahui apa saja tindakan kades dan sudahkah sesuai aturan.

Berlanjut pada apa saja yang menjadi larangan, kades dilarang untuk merugikan umum, membuat keputusan condong golongan, menyelewengkan wewenang, diskriminasi, meresahkan, kkn, menjadi anggota parpol, rangkap jabatan, ikut kampanye dan lain-lain.

Jika sampai melanggar salah satu larangan, kepala desa akan dikenakan sanksi administrasi dan pemberhentian. Untuk pelanggaran yang bersifat ringan masih diberikan teguran lisan dan tertulis. Tapi bagaimana jika tetap melanggar aturan?

Melanggar aturan lebih berat dan malah justru pidana. Membuat kades harus mendapatkan pemberhentian sementara. Jika terbukti bersalah maka akan dikenakan pemberhentian permanen oleh pemberi jabatan, bahkan bisa pemberhentian tidak terhormat.

Jelasnya pada pasal 29 dikenakan pada ayat 1 dan 2. Jadi ada dua metode sanksi yang dapat diberikan kepada kades. Sanksi ini bila didapati kades langgar larangan bagi kepala desa.

 

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Tradisi Pawai Ogoh-Ogoh Saat Malam Perayaan Nyepi ...

Next Article

Ingat, Pelaku Galian C Illegal Bisa Dijerat ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Caci Nasabah Ucapan Kotor! LBH LP-KPK-N Perkarakan Bank BPR Inti Dana

    Maret 5, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Jelang Pergantian Tahun, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Banten Lakukan Pengamanan

    Desember 29, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Kanit Reskrim Polsek Carenang Bantah Dituding Terima Sejumlah Uang dari Keluarga DL

    September 29, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Rayakan Idul Adha, Ketua LBH LP KPKN Potong Kambing di Rumah

    Juli 10, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Dampak Penyalahgunaan Narkoba yang Wajib Diwaspadai

    April 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sidak Gabungan BNN dan MENKUM HAM Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

    Maret 5, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Nasional

    225 Desa di Provinsi Banten Terdampak Gempa

  • Design

    Gunakan Ini untuk Ootd Foto Studio Dengan Pasangan

  • Tempat Wisata

    Inilah Tempat Wisata Prasejarah Bergaya Vintage dijogja

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Tak Berizin Aktivitas Galian Tanah Di Rajeg Kecamatan Rajeg, Kembali Beroperasi Disiang Bolong

    By Redaksi
    April 29, 2026
  • Terkait Proyek Pembangunan Desa, Diduga Pemdes Desa Gintung Langgar Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    April 28, 2026
  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Pelaksanaan Proyek Jaringan Pipa Baru Air Bersih Dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Di Perumahan Puri ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.