JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Daerah
Home›Daerah›NOMOR LBH LP-KPK’N KabupatenTangerang, Diblokir Oknum Camat Gunung Kaler

NOMOR LBH LP-KPK’N KabupatenTangerang, Diblokir Oknum Camat Gunung Kaler

By Redaksi
Maret 31, 2021
353
0

Kab.Tangerang – Nlmor Ketua LEMBAGA BANTUAN HUKUM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Nasional (LBH LP-KPK’N) Diblokir Oknum Camat Gunung Kaler dan menyayangkan langkah Camat Gunung Kaler, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang yang Memblokir Nomor Tlpn WhatsApp yang tidak mau menerima aspirasi dari LBH LP-KPK’N (31/03/2021)

Aspirasi adalah keinginan kuat dari masyarakat yang disampaikan sebagai wujud kepedulian dalam bentuk pernyataan sikap, pendapat, harapan, kritikan, masukan dan saran.

Ditemui diruang kerjanya malam ini,Menurut Iwan Selaku ketua LBH LP-KPK’N, keengganan Camat Gunung Kaler untuk menerima aspirasi, “Masyarakat dari berbagai lapisan telah menyampaikan kepada kami bahwa camat gunung kaler seringkali memblokir nomor masyarakat,dan nomor kami Diblokir Oknum Camat Gunung Kaler” sebut Iwan

Pemblokiran nomor itu kami anggap sebuah penolakan datangnya aspirasi,camat yang seharusnya membuka aspirasi dari berbagai lembaga ataupun elemen masyarakat.diduga CAMAT GUNUNG KALER Punya masalah BESAR.

“Lanjut iwan dengan merujuk:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca juga: 2 Kades Wilayah Kecamatan Gunung Kaler Disinyalir Tak Mampu Jawab Pertanyaan LBH LP-KPK’N

Hal ini mendorong adanya keterlibatan pranserta masyarakat dalam penyelenggaraan negara salah satunya, keterbukaan Informasi adalah wujud dari terlaksananya,publik sesungguhnya harus diberikan ruang untuk memberikan masukan dan saran,tegasnya.

Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat bergabung untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa langsung ke Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478

(TIM/RED)

Previous Article

Bau! Sampah Berserakan di Pinggir Jl. Baru ...

Next Article

Tak Perlu Berdebat, Ajak Saja Kades Sidoko ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    “Ala Mak” Tak Berlaku Papan Informasi Proyek Pada Pengerjaan Hotmix Yang Berada Di Kp. Gandaria Sukamamah Rajeg, LBH LP KPKN ...

    Desember 23, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Sampah di Kecamatan Kronjo Tak Terkendali Tanggung Jawab Siapa?

    Maret 7, 2021
    By Redaksi
  • Daerah

    Diduga Terindikasi Korupsi, Proyek Rehab Kantor UPT 3 Rajeg Menyimpang RAB

    Desember 31, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Pihak Panorama Sepatan 1. Hadirkan Camat Sepatan Timur Dalam Musyawarah Warga

    Mei 17, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Santunan Anak Yatim Piatu BPPKB Banten Ranting Cijeruk Kecamatan Mekar Baru

    Mei 2, 2021
    By Redaksi
  • Daerah

    Diduga Jadi Kebiasan Buruk Kegiatan Proyek Desa Mauk Barat Kecamatan Mauk, Abaikan Papan Nama Proyek, Disoal LSM DPD APKAN RI

    November 1, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Tiang Internet Hampir Roboh Di Cilongok Jalan Industri Jatake, Tentu Akan Berpotensi Menimpa Pengendara

  • Daerah

    Pembangunan Sarana Olahraga Lapangan Voli di Perum Tamarin, H.Iwan Akan Gugat Pelaksana yang di Nilai Koboy Tanpa Memasang Papan Informasi Proyek

  • Daerah

    Tiga Pilar Kecamatan Sepatan Giat Sidak Tempat Yang Diduga Menjadi Destinasi Wisata Lendir

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • H.IWAN Warga Kecamatan Sukadiri Pertanyakan Keberadaan Tanah Bengkok Desa Pekayon

    By Redaksi
    Juni 25, 2026
  • Camat Kemiri Belum Klarifikasi Ataupun Tanggapannya, Bungkam Terkait Pembangunan Jalan Betonisasi Yang Diduga Tidak Sesuai ...

    By Redaksi
    Juni 24, 2026
  • Sulit Di Konfirmasi Ketua KPS Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Pasar Kemis ...

    By Redaksi
    Juni 19, 2026
  • Terkait Konfirmasi : Ketua KPS Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Sepatan Timur ...

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.