JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Cara Lapor ke Komnas Perlindungan Perempuan Saat Mengalami Kekerasan

Cara Lapor ke Komnas Perlindungan Perempuan Saat Mengalami Kekerasan

By Redaksi
Januari 24, 2022
690
0

Meningkatnya kasus kekerasan membuat Komnas perlindungan perempuan mendapatkan banyak laporan. Namun, masih banyak juga perempuan yang memilih tidak melaporkan karena berbagai macam alasan. Cara Lapor ke Komnas Perlindungan Perempuan Saat Mengalami Kekerasan

Alasan yang seringkali diungkapkan adalah tidak mengetahui cara melaporkan. Alasan lainnya adalah takut jika nantinya mendapatkan imbal balik tidak sesuai. Kasus yang sering terjadi pada perempuan adalah kekerasan seksual.

Tidak harus ke kantor Komnas perempuan untuk bisa melaporkan. Sekarang ini, Anda sudah bisa melakukan pelaporan secara online melalui sosial media. Selengkapnya, akan dijelaskan pada uraian berikut.

Cara Lapor ke Komnas Perlindungan Perempuan Ketika Mengalami Kekerasan Secara Online

Melaporkan kekerasan yang dialami tidak hanya bisa dilakukan secara offline saja, namun juga online. Untuk kondisi pandemi seperti sekarang, cara ini tentunya sangat membantu, apalagi mobilitas terbatas. Berikut ini cara lapor ke Komnas perlindungan perempuan secara online:

1. Pelaporan kekerasan bisa dilakukan secara online melalui sosial media  maupun email. Untuk sosial media bisa melalui pesan pribadi Instagram, Facebook dan Twitter Komnas Perempuan. Sedangkan email melalui pengaduan@komnasperempuan.go.id.

2. Kronologi kejadian diceritakan secara detail dan lengkap. Pastikan menggunakan bahasa yang mudah dipahami serta sopan, tidak berbelit-belit.

3. Pemrosesan laporan yang sudah masuk selama 1×24 jam. Bisa juga lebih cepat dari waktu tersebut. Untuk kecepatan proses, menyesuaikan dengan jumlah aduan yang masuk ke dalam laporan.

4. Komnas perlindungan perempuan akan merima laporan yang masuk dan meneruskannya kepada Forum Pengada Layanan sesuai tempat tinggal pelapor atau korban untuk nantinya didampingi.

5. Pastikan Anda sudah mempunyai bukti adanya kekerasan sebelum melapor. Bukti ini dalam beragam bentuk, seperti foto luka atau bekasnya. Proses penyidikan akan lebih mudah bila ada bukti dokumentasi.

6. Pengaduan ini tidak harus dilakukan oleh korban. Bagi kerabat, saudara ataupun teman yang mengetahui secara pasti kronologi kejadian kekerasan bisa juga melaporkan.

Sesudah Melaporkan ke Komnas Perempuan, Ikuti Proses Lanjutannya

Komnas perlindungan perempuan efektif dalam memproses laporan. Proses akan lebih cepat ketika kasus tersebut memiliki status sudah pernah ditangani oleh pihak penegak hukum. Ketika melakukan pelaporan, sertakan tingkatan kasus atau statusnya.

Di negara Indonesia masih menggunakan KUHP untuk penanganan kasus kekerasan sendiri. Pendampingan tidak bisa langsung dilakukan walaupun laporan sudah diterima oleh pihak Komnas perempuan.

Apabila pendampingan tidak bisa dilakukan padahal korban sedang dalam situasi bahaya, pihak Komnas akan merujuk ke LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian, akan ditempatkan di lokasi yang aman.

Jika kasus ingin diselesaikan oleh Komnas perlindungan perempuan secara hukum, ada beberapa langkah untuk melapor, antara lain:

1. Persiapkan Dokumen Penting

Korban harus menyertakan dokumen penting untuk memperkuat laporan sebagai keperluan penyidikan. Contohnya bukti yang diberikan melalui hasil visum atau bekas luka. Bukti ini yang nantinya akan digunakan sebagai penguatan data laporan.

2. Melakukan Pelaporan

Segeralah melakukan pelaporan jika mengalami tindak kekerasan kepada pihak berwenang. Untuk membantu prosesnya, Anda bisa menghubungi Komnas perempuan melalui sosial media atau email.

3. Lakukan Pengamanan Diri

Sebaiknya korban segera melakukan pengamanan diri setelah melaporkan. Jika pelapor bukan merupakan korban atau pihak ketiga, sebaiknya bantu mencari tempat lebih aman untuk melindunginya.

Ketika mengalami atau menemukan kasus kekerasan terutama terhadap perempuan jangan diabaikan. Segera lapor karena jika tidak dampaknya bisa lebih buruk. Pelaku yang sudah terbiasa melakukan kekerasan, bisa semakin parah tindakannya bila dibiarkan.

Bahkan juga bisa menimbulkan kematian. Jadi, jangan menunda-nunda untuk melaporkan bila Anda adalah korban maupun pihak ketiga yang melihat kejadian. Apalagi proses pelaporan kepada Komnas perlindungan perempuan sangat mudah, bisa secara online.

 

Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Inilah Fungsi Kontrol Sosial Bagi Masyarakat dan ...

Next Article

Benalu Kelor Memiliki Segudang Khasiat

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Pendampingan Hukum Adalah Jasa dari Advokat, Apa Tujuannya?

    Mei 3, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Keberatan Surat Dakwaan? Ini Teknik Membuat Secara Benar

    Maret 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Alasan Singapura Menolak UAS, Ia Membutuhkan Penjelasan

    Mei 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bentuk Sanksi Pemerintah Pada Pedagang Tidak Sesuai SNI

    Mei 19, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Akibat Adanya Aktivitas Galian C (Galian Tanah), Ruas Jalan Kemiri pasar, kecamatan kemiri Menimbulkan Banyak Pengendara Roda Dua Berjatuhan

    Mei 27, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Tidak Transparan,Oknum Kades di Desa Sidoko Diduga Abaikan Instruksi Presiden

    April 16, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Pemeliharaan Paving Block Yang Dikerjakan Oleh CV. SAMA MEGA INDAH, Diduga Cacat Mutu Dan Uji Fungsi Belum Sesuai Dengan Spesifikasi Yang Ada

  • Daerah

    Keluarga Bocah Malang Lumpuh Sejak Lahir Ucapkan Terimakasih Kepada PJ. Bupati Tangerang

  • Hukum

    Larangan Bagi Kepala Desa dan Sanksi Administrasinya

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Kemundurannya Transparansi Terkait Proyek Pembangunan Desa Gunungsari Kecamatan Mauk, Jadi Sorotan Publik

    By Redaksi
    Mei 6, 2026
  • H.Iwan APKAN – RI Akan Layangkan Gugatan Terkait Dugaan Tidak Transpansi Pembangunan U-Ditch Dikampung Pekayon ...

    By Redaksi
    Mei 4, 2026
  • Proyek Pembangunan Spal U-Ditch Dikampung Kebon Lokang Desa Ketapang Mauk, Disorot Serius Oeh DPD LSM ...

    By Redaksi
    Mei 3, 2026
  • Baeng LSM APKAN – RI Beri Cacatan Potret Baru Terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Paving Block ...

    By Redaksi
    Mei 2, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.