JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Peraturan Izin Tower Wajib Dimiliki di Proyek Pembangunan

Peraturan Izin Tower Wajib Dimiliki di Proyek Pembangunan

By Redaksi
Maret 17, 2022
585
0

 

Mendirikan sebuah menara tentu harus mengacu pada peraturan izin tower supaya mendapat legalitas selama pembangunan. Hal ini terbilang wajib karena semua developer pembangunan pasti butuh perizinan untuk melakukan aktivitasnya.

Praktik di lapangan ternyata masih banyak pihak yang kurang paham terhadap pentingnya aspek legalitas tersebut. Padahal, tower telekomunikasi yang dibangun pasti butuh disetujui oleh pemerintah agar tidak merugikan pihak lain.

Supaya memperoleh izin resminya, tentu harus ada prosedur yang ditempuh oleh pihak pendiri tower tersebut. Maka, peraturan izin selalu dibutuhkan supaya tidak menimbulkan masalah besar di kemudian hari.

Apabila Anda tidak memenuhi syarat ini, pastinya akan menerima beberapa sanksi dari pemerintah setempat. Peraturan ini telah tertulis lewat perundang-undangan, jadi sanksinya akan dikenakan tergantung level kerugian dari pembangunan.

Kami akan menyajikan beberapa poin terkait sanksi apabila tidak mempunyai perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, pastikan kembali bahwa Anda telah memiliki surat izin supaya tidak bermasalah dengan hukum.

Baca juga: Inilah Fungsi Kontrol Sosial Bagi Masyarakat dan Jenisnya

Sanksi Apabila Mendirikan Proyek Tanpa Peraturan Izin Tower

Mencoba memahami seluruh aspek penting yang berkaitan dengan pembangunan, memang wajib diketahui oleh semua developer. Terdapat beberapa sanksi untuk diketahui apabila Anda melanggar peraturan izin mendirikan tower sesuai undang-undang resmi.

Ketika seorang kontraktor melanggar peraturan izin tersebut ini, nantinya langsung dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut ini telah kami jabarkan tentang semua aspek penting agar tidak mengalami suatu masalah tertentu.

  1. Sanksi pertama adalah mendapat peringatan melalui surat yang dikirimkan oleh pihak pemerintah.
  2. Teguran berikutnya masih dikirim surat peraturan izin tower untuk memberikan peringatan dalam tenggang waktu tertentu.
  3. Tingkat berikutnya surat peringatan terakhir sekaligus teguran untuk melakukan pembongkaran dari pihak berwenang.
  4. Penghentian proses pembangunan dalam kurun waktu tertentu selama masih belum punya izin mendirikan tower.
  5. Pencabutan perizinan dan sertifikat bakal dilakukan sebagai peringatan keras kepada developer dan kontraktor pembangunan.
  6. Pada tahap terakhir, tower pasti langsung dirobohkan dan dikenakan sanksi tambahan sesuai tuntutan masyarakat.

Berdasarkan semua bentuk sanksi di atas, kini sudah diketahui bahwa bangunan bisa saja langsung dirobohkan. Jadi, pastikan setiap peraturan izin tower sudah dipahami dan dipenuhi sejak awal melakukan pembangunan.

Terimakasih.

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Prosedur Pengajuan Harta Gono Gini dan Syaratnya

Next Article

Sanksi Mengelola Limbah B3 Beracun Tanpa Ada ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Cegah Negara Rugi, AHY Lancarkan Jurus Gebuk Mafia Tanah

    Maret 28, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Prosedur Pengajuan Harta Gono Gini dan Syaratnya

    Maret 16, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tindakan Hukum Menjual Tanah Bengkok atau Tanah Kas Desa

    April 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Pengajuan Banding Sesuai Prosedur Pengadilan Agama

    Maret 28, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bentuk Ancaman Non Militer yang Harus Diwaspadai

    Februari 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bentuk Sanksi Pemerintah Pada Pedagang Tidak Sesuai SNI

    Mei 19, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Tempat Wisata

    Pj Gubernur Al Muktabar Dukung Festival Teluk Banten dan Pulau Lima Menjadi Wisata Unggulan Kota Serang

  • Pemerintahan

    Cegah Banjir, Pemerintah Desa Kayu Bongkok Dan Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Got Solokan

  • Olah raga & Kesehatan

    Satbrimob Polda Banten Hadiri Pelantikan Dewan Pengurus Perguruan Silat Terumbu Banten

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Terkait Proyek Pembangunan Desa, Diduga Pemdes Desa Gintung Langgar Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    April 28, 2026
  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Pelaksanaan Proyek Jaringan Pipa Baru Air Bersih Dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Di Perumahan Puri ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Dugaan Pembiaran Dari Kecamatan Kemiri Terkait Ketebalan Aspal Jalan Hotmix Dari Desa Karang Anyar

    By Redaksi
    April 24, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.