JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

By Redaksi
Juli 8, 2022
507
0

LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu atau miskin dan akan segera adakan rapat dengan DPP. Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Pengawasaan Kebijakkan Pemerintah Dan Keadilan Nasional (LBH LP KPK’N) ini siap mengguliran program unggulannya. Yakni, pemberian bantuan dan pendampingan hukum bagi warga masyarakat Kabupaten Tangerang yang tidak mampu secara pro bono alias cuma-cuma.

“Urgensi bantuan hukum ini sifatnya untuk penanganan perkara di tingkat pro bono. Maksud dari pro bono ini bantuan hukum tanpa bayar, alias gratis, untuk masyarakat yang tidak mampu. Jadi ini untuk siapa saja bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.

“Dalam hal ini ketua menegaskan Kami siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin di wilayah Banten dan khususnya wilayah Kabupaten Tangerang.

LBH LP KPK’N selain memberikan bantuan hukum secara Pro Bono juga memberikan layanan jasa bantuan hukum secara profesional kepada masyarakat yang mampu secara ekonomi dan dari jasa tersebut yang diterima oleh LBH LP KPKN akan kami alihkan sebagiannya untuk membantu masyakat pencari keadilan yang tidak mampu atau miskin.

A. IWAN DAHLANI atau IWAN sebagai Ketua LBH LP KPKN merasa terpanggil untuk membantu masyarakat miskin yang tertindas serta yang memiliki masalah hukum.

Untuk itu kami selalu komitmen untuk berusaha dengan segenap kemampuan yang kami miliki untuk menegakkan hukum dan keadilan serta memberikan bantuan hukum kepada setiap manusia tanpa terkecuali.

Dalam Pro Bono, yang menerima bantuan hukum adalah perseorangan atau sekelompok orang yang secara finansial dikatakan sebagai orang yang benar-benar tidak mampu atau miskin tetapi memerlukan jasa hukum untuk membantu menangani dan menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi.

Baca juga: Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

Dan harapan kami atas kehadiran LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang dapat diterima di masyarakat sebagai pengabdian kami dan bisa menjalin kerja sama dengan intansi Pemerintah maupun swasta tentunya kami akan bersinergi.

Demikian ulasan tentang LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi masyarakat tidak mampu. dapat disimpulkanlah bahwa Pro Bono adalah bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang dianggap benar-benar tidak mampu atau miskin.

LBH LP KPKN

(Asisten Advokat/ Ketua LBH LP KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang. Nomor Khusus WhatSApp 0857-1700-26233)

Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com

Previous Article

7 Tempat Pesugihan Tanpa Tumbal Yang Terkenal ...

Next Article

LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum Kepada ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Apa Itu Peraturan Tanah Bengkok? Ketahui Pengertiannya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tata Cara Melaporkan Pelanggaran ke Ombudsman dan Komnas HAM

    Maret 7, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Beserta Prosedurnya

    Juni 17, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Prinsip Dalam Hidup yang Perlu Kita Ingat Didalam Kehidupan

    Maret 31, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Mengajukan Isbat Nikah Jika Tidak Punya Akta Nikah

    Februari 4, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Pendidikan

    Sekitar 12 Ribuan Anak Lulusan SLTP Tahun 2023 di Wilayah Kab. Lebak Tidak Bisa Lanjutkan Pendidikan ke Lebih Tinggi, Pemkab Lebak dan Pemerintah Provinsi Banten Harus Cari Solusinya

  • Pendidikan

    Usai Dibangun, dan Diserahkan BBWSC3, Fasilitas Toilet Siswa SDN 1 Bungur Mekar Tidak Berfungsi

  • TNI-POLRI

    Kapolres Serang Jenguk Korban Penembakan Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan di Ciruas

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Sulit Di Konfirmasi Ketua KPS Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Pasar Kemis ...

    By Redaksi
    Juni 19, 2026
  • Terkait Konfirmasi : Ketua KPS Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Sepatan Timur ...

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Jual Berbagai Macam Ayam Bangkok Babon Siap Untuk Diternak

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Pemerintah Desa Sasak Kecamatan Mauk Kompak Gotong Royong Bersihkan Rumput Dan Got Solokan

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.